Kepala Bakamla Bantah Atur Fee Proyek Satelit Pemantau
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Arie Soedewo membantah mengatur fee proyek pengadaan satelit pemantau pada 2016. Bahkan, dirinya mengaku tidak mengetahui adanya jatah 7,5% dari nilai proyek Rp222,43 miliar untuk Bakamla.
"Tidak pernah," ujar Arie saat bersaksi dalam sidang kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Saat dicecar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apakah dirinya mengarahkan mantan Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi yang kini menjadi tersangka kasus itu, Arie pun kembali membantah. "Saya tidak pernah memerintahkan," kata Arie.
Dirinya mengaku menyerahkan proses tender proyek satelit pemantau itu ke aturan yang ada. Dalam sidang lanjutan terdakwa Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Dharmawansyah itu, Arie pun dicecar Jaksa KPK soal catatan jatah fee yang diakui Eko Susilo Hadi dibuat setelah bertemu dengan dirinya.
Arie mengaku tidak mengetahuinya. Jenderal bintang tiga dari TNI Angkatan Laut ini mengklaim baru mengetahui itu usai mendengar dari Wakil Kepala Staf TNI AL Almarhum Laksamana Madya Arie H Sembiring, yang merupakan orang kepercayaannya.
"Setelah saya panggil Fahmi Habsyi, setelah dengar info saya panggil, tapi saya belum tahu, saya bilang kita berpikir tentang komitmen," paparnya.
Sekadar informasi, pada sidang Senin 20 Maret 2017, Pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo mengungkapkan bahwa Kepala Bakamla Arie Soedewo menentukan jatah fee sebesar 15% dari total nilai proyek Rp222 miliar. ‎Dari 15% itu, sebanyak 7,5% disebut diperuntukkan Bakamla, sedangkan sisanya Eko tidak mengetahuinya.
"Tidak pernah," ujar Arie saat bersaksi dalam sidang kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Saat dicecar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apakah dirinya mengarahkan mantan Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi yang kini menjadi tersangka kasus itu, Arie pun kembali membantah. "Saya tidak pernah memerintahkan," kata Arie.
Dirinya mengaku menyerahkan proses tender proyek satelit pemantau itu ke aturan yang ada. Dalam sidang lanjutan terdakwa Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Dharmawansyah itu, Arie pun dicecar Jaksa KPK soal catatan jatah fee yang diakui Eko Susilo Hadi dibuat setelah bertemu dengan dirinya.
Arie mengaku tidak mengetahuinya. Jenderal bintang tiga dari TNI Angkatan Laut ini mengklaim baru mengetahui itu usai mendengar dari Wakil Kepala Staf TNI AL Almarhum Laksamana Madya Arie H Sembiring, yang merupakan orang kepercayaannya.
"Setelah saya panggil Fahmi Habsyi, setelah dengar info saya panggil, tapi saya belum tahu, saya bilang kita berpikir tentang komitmen," paparnya.
Sekadar informasi, pada sidang Senin 20 Maret 2017, Pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo mengungkapkan bahwa Kepala Bakamla Arie Soedewo menentukan jatah fee sebesar 15% dari total nilai proyek Rp222 miliar. ‎Dari 15% itu, sebanyak 7,5% disebut diperuntukkan Bakamla, sedangkan sisanya Eko tidak mengetahuinya.
(kri)