JPU Bongkar Komunikasi Kepala Bakamla dengan Suami Inneke

Rabu, 26 April 2017 - 17:59 WIB
JPU Bongkar Komunikasi...
JPU Bongkar Komunikasi Kepala Bakamla dengan Suami Inneke
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar isi komunikasi via pesan WhatsApp (WA) antara ‎Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Arie Soedewo dengan terdakwa pemberi suap Fahmi Darmawansyah alias Emi.

‎Fahmi Darmawansyah alias Emi merupakan terdakwa pemberi sua‎p Rp28,338 miliar dalam perkara suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla dari APBN Perubahan 2016 dengan anggaran lebih dari Rp222,438 miliar. Arie Soedewo hadir bersaksi di persidangan Emi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/4/2017) setelah sebelumnya dua panggilan tidak bisa hadir.

Kehadiran dan kesaksian Arie Soedewo dipantau langsung Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Heru Winarko, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman, sejumlah tim KPK, dan sejumlah tim dari Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI. Selain itu, turut hadir juga menyaksikan persidangan yakni Inneke Koesherawati, istri dari Emi, yang duduk di bangku depan bagian kanan pengunjung sidang.

Dalam kesaksian, Arie Soedewo mengaku kenal dengan Fahmi Darmawansyah dengan Fahmi Saidah. Setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terjadi, Arie baru mengetahui bahwa nama lengkapnya adalah Fahmi Darmawansyah. Mulanya, Arie hanya tahu nama Fahmi adalah Fahmi Saidah. Dia menuturkan, dirinya pernah datang dua kali ke rumah Emi.

"(Awalnya) Saya tahunya itu rumah Ibu Inneke (Inneke Koesherawati) yang merupakan istrinya Fahmi Saidah," ujar Arie di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4).

Pertama, untuk pembicaraan tentang sewa rumah Emi yang akan dijadikan sebagai rumah dinas kepala Bakamla. Anggaran penyewaan itu rencana dibiayai dengan DIPA Bakamla. Pertemuan kedua, Arie mendatangi Emi di rumahnya untuk menanyakan apakah benar atau tidak staf Arie yang diduga menerima uang terkait dengan proyek satelit monitoring dan drone.

"(Saya tanyakan ke Emi) namanya (staf saya) Eko (Eko Susilo Hadi), Pak Bambang Udoyo, (dan) Pak Nofel (Nofel Hasan). Tapi setelah berjalannya waktu (setelah lama terjadi OTT), saya dengar informasi katanya Pak Nofel enggak terima duit itu. Saya datang kedua ke rumah Fahmi (alias Emi) itu sekitar November 2016," klaimnya.

Secara utuh nama-nama yang disebut Arie tersebut yakni, tersangka ‎Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama yang merangkap Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016, Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo (tersangka di POM TNI) selaku direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerja Sama Keamanan dan Keselamatan Laut Bakamla 2016, dan tersangka Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Informasi Bakamla.‎

JPU Amir Nurdianto mendalami pertemuan kedua Arie dengan Emi. Apakah benar saat pertemuan kedua pada sekitar November 2016 tersebut sedang dalam proses proyek satelit monitoring. Arie membenarkan. JPU Amir mempertanyakan lagi apakah dalam pertemuan tersebut Arie menanyakan ke Emi tentang Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi alias Ali Onta alias Fahmi Onta.

"Saya bicarakan (dengan Emi tentang Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi). Jangan iming-imingi atau janji ke staf saya u‎ntuk berikan sesuatu," paparnya.

Arie berkilah dirinya tidak mengetahui bahwa perusahaan Emi yakni PT MTI mengikuti tender dan menang lelang proyek satelit monitoring serta PT Merial Esa mengikuti tender drone. Dia juga menyebut saat pertemuan tersebut, Emi tidak menyampaikan bahwa untuk pengurusan dua proyek tersebut di Bakamla akan diurusi keluarga sekaligus ‎pegawai Bagian Operasional Merial Esa Muhammad Adami Okta (terdakwa pemberi suap).

Mendengar pernyataan tersebut, JPU Amir menyampaikan isi kesaksian Adami dalam persidangan sebelumnya. "Sebelumnya (saat jadi) saksi, Adami memastikan ada," tegas JPU Amir.

JPU Amir lantas mengonfirmasi dan menelisik apakah Arie ada pembicaraan tentang proyek dan anggaran drone, selain satelit monitoring khususnya komunikasi via pesan WA. Arie mengaku tidak ada dan tidak pernah.

JPU lantas menunjukkan gambar percakapan via WA antara Arie dengan Emi di layar monitor dan membacakan sebagian isinya termasuk isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 44 milik Arie. Dalam WA tersebut, Arie menyampaikan ke Emi bahwa anggaran drone masih dalam posisi dibintangi DPR (ditunda pengesahannya).

"Saksi mempunyai aplikasi WhatsApp. Saya tanyakan kembali, saya ulang pertanyaan saya benar apakah ada komunikasi saksi dengan terdakwa melalui komunikasi WhatsApp," tanya JPU Amir setelah gambar transkip WA ditunjukkan.

Arie mengakui memang punya aplikasi WA. Menurutnya, isi pesan dalam WA tersebut memang pernah dikirim ke Arie. Tapi dia mengaku, WA tersebut tidak dijawab dan alokasi anggaran drone itu masih dikurangi '42' atau Rp42 miliar. JPU Amir lantas membaca lengkap isi WA bahwa, dikurangi 42 tinggal 955 atau Rp955 miliar.

"Ini saksi yang menjawab?," cecar JPU Amir. Arie tidak bisa mengelak. "Saya jawab," imbuhnya. Amir bertanya lagi, "Di Bakamla pak ya." Arie menjawab, "Betul."

JPU Amir lantas membuka dan menunjukkan isi WA lain antara Emi dengan Arie. Amir tidak membacakan isi WA tersebut. Arie membenarkan, isi pesan yang dikirim Emi kemudian dijawab Arie. "Ini dengan terdakwa pak ya?" kejar Amir. Arie membenarkan, "Dengan terdakwa," imbuhnya.

Amir mendalami apakah isi komunikasi WA kedua tersebut terkait dengan tanda bintang pada anggaran drone yang diberikan DPR. Arie mengatakan, setelah Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjawab surat yang dikirim Arie selaku Kepala Bakamla untuk merapatkan ulang.

Kemudian, tutur Arie, dia tidak tahu maksud tujuan kata-kata yang dikirim Emi tersebut. "Bahwa ini masih diupayakan untuk tidak keluar dengan ini. Saya mau jawab apa. Akhirnya (saya jawab dengan) nah itu," ungkapnya.

Isi pesan WA kedua antara Emi dan Arie sebagai berikut. Emi menuliskan pesan berisi, "ass jenderal, atas arahan pres saya sdh kordinasi dg menkeu,dja,ketua banggar dan bappenas, ternyata surat bappenas no 7622 tidak pernah disampaikan ke dja oleh dwi puji astuti, sudah di marahi dan ditegur keras depan kami semua. Jadi insya allah hari selasa surat dikirim lagi setelah itu cabut tanda bintang." Arie membalas, "Nah itu,...."
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1019 seconds (0.1#10.140)