Kasus BLBI, KPK Imbau Sjamsul Nursalim Pulang ke Indonesia

Selasa, 25 April 2017 - 18:56 WIB
Kasus BLBI, KPK Imbau...
Kasus BLBI, KPK Imbau Sjamsul Nursalim Pulang ke Indonesia
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim pulang ke Indonesia. Pasalnya, keterangan Sjamsul Nursalim dibutuhkan untuk kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI.

Adapun KPK tadi telah mengumumkan penetapan ‎mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka terkait pemberian SKL BLBI kepada BDNI. Sementara, BDNI merupakan salah satu yang mendapatkan kucuran BLBI senilai Rp27,4 triliun.

Pada April 2004, BDNI mendapat SKL dari BPPN.‎ "Mudah-mudahan beliau (Sjamsul Nursalim) datang ke Kantor KPK. Memberikan penjelasan dengan rinci," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Sejauh ini, kata dia, KPK belum mendapatkan keterangan dari Bos BDNI ‎Sjamsul Nursalim. Sebab, sejak tahun 2014 Sjamsul berada di Singapura.

‎Keberadaan Sjamsul di Singapura itu pun diakui oleh kuasa hukum yang bersangkutan, Maqdir Ismail. Namun, dia mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sikap atas langkah KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus megakorupsi itu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)