Diperiksa 6 Jam, Politikus Golkar Fayakhun Bungkam soal Suap Bakamla

Selasa, 25 April 2017 - 16:44 WIB
Diperiksa 6 Jam, Politikus...
Diperiksa 6 Jam, Politikus Golkar Fayakhun Bungkam soal Suap Bakamla
A A A
JAKARTA - Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini terhadap Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi telah selesai. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 15.25 WIB.

Namun, pria yang juga menjabat Ketua DPD DKI Jakarta Partai Golkar ini memilih bungkam mengenai pemeriksaan hari ini. Saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media, Fayakhun yang sedang mengenakan kemeja putih itu terus berjalan berusaha menghindari kerumuman wartawan.

Begitu pula saat ditanya soal uang dugaan suap proyek di Bakamla yang masuk ke kantongnya, Fayakhun pun bungkam. "Saya sudah ketemu pemeriksa dan sudah menjawab pertanyaan-pertanyaan," ujar Fayakhun sambil bergegas meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Diketahui, nama Ketua DPD DKI Jakarta Partai Golkar itu pernah diseret dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saat itu, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansya menjadi saksi dalam sidang terdakwa di kasus yang sama, Hardy Stefanus beberapa waktu lalu.

Fahmi menyebut Fayakhun turut menerima uang yang dia titipkan ke Politikus Muda PDIP Fahmi Habsyi atau Ali Fahmi untuk keperluan proyek pengadaan senilai Rp200 miliar itu. Jaksa Kiki Ahmad Yani saat itu membacakan BAP milik Fahmi Darmawansyah.

Fahmi pernah menyampaikan bahwa peruntukan uang sebesar 6% dari nilai proyek satelit monitoring sebesar Rp400 miliar yang dia berikan kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi adalah untuk urus proyek satelit monitoring Bakamla tersebut melalui Balitbang PDIP Eva Kusuma Sundari, Anggota DPR Komisi I Fayakhun, Anggota Komisi XI Bertus, Merlan, Doni Imam Priyambodo, pihak Bappenas Wisnu, pihak Kemenkeu dan pihak Bakamla terkait surat menyurat saudara Novel Hasan. "Itu keterangan saudara?" tanya Jaksa Kiki.

"Betul," jawabnya. Namun Fahmi mengaku tidak mengetahui rincian nilai uang yang diberikan kepada orang-orang tersebut. Serta, kapan dan di mana uang itu diserahkan. "Saya enggak tahu," ucap Fahmi.

Dalam perkara ini, Nofel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima suap dari Fahmi Dharmawansyah selaku dirut PT Merial Esa.

Pemberian itu diduga untuk memenangkan PT Merial Esa sebagai pemenang tender dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016. Nofel diduga menerima USD104.500 dari nilai kontrak sebesar Rp220 miliar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6858 seconds (0.1#10.140)