Soal Pengembangan Kasus Fitnah, Tim Hukum HT Tunggu Langkah Polisi
Selasa, 25 April 2017 - 15:16 WIB
Soal Pengembangan Kasus Fitnah, Tim Hukum HT Tunggu Langkah Polisi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Perindo, Christophorus Taufik telah melaporkan portal tirto.id ke Polda Metro Jaya lantaran memuat tulisan fitnah makar yang dituduhkan kepada Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).
Laporan tersebut sudah diterima polisi dengan nomor LP/2000/IV/20n17/PMJ/Dit Reskrimum dengan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terlapor masih lidik dan diancam dengan Pasal 310 KUHAP atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Saat ditanya pihak mana saja yang akan dimintai pertanggungjawaban atas tulisan fitnah itu selain portal tirto.id, Chris mengatakan, masih menunggu penyelidikan dari pihak kepolisian.
"Dalam lidik, mungkin akan dikembangkan siapa saja berperan serta menyebarluaskan berita ini dan melakukan pengembangan terhadap pemberitaan ini. Semua akan menjadi objek lidik," kata Chris di Polda Metro Jaya, Selasa (25/4/2017).
(Baca juga: Tim Hukum Hary Tanoe Resmi Laporkan Portal Tirto.id ke Polda Metro)
Sebelumnya Chris Taufik mengatakan, tulisan jurnalis Amerika Serikat (AS), Allan Nairn, yang berjudul 'Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar' bukan produk jurnalistik. Karena itu pihaknya menempuh jalur hukum ketimbang mengadu ke Dewan Pers.
"Kalau produk jurnalistik mestinya berimbang. cover booth side (pemberitaan yang seimbang atau dari dua sisi)," kata Chris saat dihubungi SINDOnews, Senin 24 April 2017.
Laporan tersebut sudah diterima polisi dengan nomor LP/2000/IV/20n17/PMJ/Dit Reskrimum dengan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terlapor masih lidik dan diancam dengan Pasal 310 KUHAP atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Saat ditanya pihak mana saja yang akan dimintai pertanggungjawaban atas tulisan fitnah itu selain portal tirto.id, Chris mengatakan, masih menunggu penyelidikan dari pihak kepolisian.
"Dalam lidik, mungkin akan dikembangkan siapa saja berperan serta menyebarluaskan berita ini dan melakukan pengembangan terhadap pemberitaan ini. Semua akan menjadi objek lidik," kata Chris di Polda Metro Jaya, Selasa (25/4/2017).
(Baca juga: Tim Hukum Hary Tanoe Resmi Laporkan Portal Tirto.id ke Polda Metro)
Sebelumnya Chris Taufik mengatakan, tulisan jurnalis Amerika Serikat (AS), Allan Nairn, yang berjudul 'Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar' bukan produk jurnalistik. Karena itu pihaknya menempuh jalur hukum ketimbang mengadu ke Dewan Pers.
"Kalau produk jurnalistik mestinya berimbang. cover booth side (pemberitaan yang seimbang atau dari dua sisi)," kata Chris saat dihubungi SINDOnews, Senin 24 April 2017.
(maf)