Tim Hukum Hary Tanoe Resmi Laporkan Portal Tirto.id ke Polda Metro

Selasa, 25 April 2017 - 14:32 WIB
Tim Hukum Hary Tanoe...
Tim Hukum Hary Tanoe Resmi Laporkan Portal Tirto.id ke Polda Metro
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Perindo, Christophorus Taufik resmi melaporkan portal tirto.id, media yang memuat tulisan Allan Nairn jurnalis asal Amerika Serikat (AS) ke Polda Metro Jaya.

Portal tirto.id dilaporkan lantaran dalam tulisan Allan Nairin yang disadurnya itu menyebut HT selaku Ketua Umum Partai Perindo terkait upaya makar pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tulisan berjudul 'Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar'

"Kedatangan kami ke sini atas nama LBH Perindo yang terima kuasa dari ketua umum kami, Partai Perindo. Kenapa kami datang ke sini, karena ada kami temukan pemberitaan dari portal tirto.id yang isinya sudah jelas fitnah dan pencemaran nama baik," kata Chris di Polda Metro Jaya, Selasa (25/4/2017).

Dia kembali menekankan kepada pihak tirto.id maupun Allan Nairn untuk tidak sembarang dalam membuat tulisan. "Ini tulisan dari orang yang baru bangun tidur berilusi. Dia merasa menjadi spionase, dia tulis dan dimuat, tapi hati-hati tuduhan ini tidak main-main, tuduhannya ini makar," lanjutnya.

(Baca juga: PKS Sebut Tulisan 'Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar' Provokatif)

Chris menegaskan, tidak mungkin Hary Tanoesoedibjo (HT) akan menggulingkan Jokowi sebagai Presiden Indonesia. "Dan itu sudah pasti tidak bisa dianggap main-main lagi, bukan lucu lucuan lagi," tegasnya.

"Sementara kita tahu, ketua umum kita enggak akan, apa urusannya dengan makar, bahkan beliau sangat mendukung (pemerintahan), yang dilakukan oleh beliau untuk kebaikan bersama, enggak makar," imbuhnya.

Setelah melapor, laporan tersebut sudah diterima polisi dengan nomor LP/2000/IV/20n17/PMJ/Dit Reskrimum dengan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terlapor masih lidik dan diancam dengan Pasal 310 KUHAP atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebelumnya Chris Taufik mengatakan, tulisan Allan bukan produk jurnalistik. Karena itu pihaknya menempuh jalur hukum ketimbang mengadu ke dewan pers.

"Kalau produk jurnalistik mestinya berimbang. cover booth side (pemberitaan yang seimbang atau dari dua sisi)," kata Chris saat dihubungi SINDOnews, Senin 24 April 2017.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0887 seconds (0.1#10.140)