Kasus Dugaan Suap, KPK Periksa Politikus Partai Golkar
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait pengadaan satelit monitoring Tahun Anggaran (TA) 2016, terus dikembangkan dan diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini, Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi dijadwalkan diperiksa penyidik KPK. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NF (Nofel Hasan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi wartawan, Selasa (25/4/2017).
Diketahui, nama Ketua DPD DKI Jakarta Partai Golkar itu pernah diseret dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Saat itu, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah menjadi saksi dalam sidang terdakwa di kasus yang sama, Hardy Stefanus beberapa waktu lalu.
Fahmi menyebut Fayakhun turut menerima uang yang dia titipkan ke politikus muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Fahmi Habsyi atau Ali Fahmi, untuk keperluan proyek pengadaan senilai Rp200 miliar itu.
(Baca juga: Kepala Bakamla Kembali Mangkir di Sidang Kasus Monitoring Satelit)
Jaksa Kiki Ahmad Yani saat itu membacakan BAP milik Fahmi Darmawansyah. Fahmi pernah menyampaikan bahwa peruntukan uang sebesar 6 persen dari nilai proyek satelit monitoring sebesar Rp400 miliar yang dia berikan kepada Ali Fahmi adalah untuk urus proyek satelit monitoring Bakamla tersebut melalui Balitbang PDIP Eva Kusuma Sundari, Komisi I Fayakhun, Komisi XI Bertus, Merlan, Doni Imam Priyambodo, (pihak) Bappenas Wisnu, (pihak) Kemenkeu namanya lupa. (Pihak) Bakamla terkait surat menyurat saudara Novel Hasan.
"Itu keterangan saudara?" tanya Jaksa Kiki.
"Betul," jawabnya. Namun Fahmi mengaku tidak mengetahui rincian nilai uang yang diberikan kepada orang-orang tersebut. Serta, kapan dan di mana uang itu diserahkan. "Saya enggak tahu," ujar Fahmi.
Dalam perkara ini, Nofel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima suap dari Fahmi Dharmawansyah selaku dirut PT Merial Esa.
Pemberian itu diduga untuk memenangkan PT Merial Esa sebagai pemenang tender dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016. Nofel diduga menerima USD 104.500 dari nilai kontrak sebesar Rp220 miliar.
Hari ini, Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi dijadwalkan diperiksa penyidik KPK. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NF (Nofel Hasan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi wartawan, Selasa (25/4/2017).
Diketahui, nama Ketua DPD DKI Jakarta Partai Golkar itu pernah diseret dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Saat itu, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah menjadi saksi dalam sidang terdakwa di kasus yang sama, Hardy Stefanus beberapa waktu lalu.
Fahmi menyebut Fayakhun turut menerima uang yang dia titipkan ke politikus muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Fahmi Habsyi atau Ali Fahmi, untuk keperluan proyek pengadaan senilai Rp200 miliar itu.
(Baca juga: Kepala Bakamla Kembali Mangkir di Sidang Kasus Monitoring Satelit)
Jaksa Kiki Ahmad Yani saat itu membacakan BAP milik Fahmi Darmawansyah. Fahmi pernah menyampaikan bahwa peruntukan uang sebesar 6 persen dari nilai proyek satelit monitoring sebesar Rp400 miliar yang dia berikan kepada Ali Fahmi adalah untuk urus proyek satelit monitoring Bakamla tersebut melalui Balitbang PDIP Eva Kusuma Sundari, Komisi I Fayakhun, Komisi XI Bertus, Merlan, Doni Imam Priyambodo, (pihak) Bappenas Wisnu, (pihak) Kemenkeu namanya lupa. (Pihak) Bakamla terkait surat menyurat saudara Novel Hasan.
"Itu keterangan saudara?" tanya Jaksa Kiki.
"Betul," jawabnya. Namun Fahmi mengaku tidak mengetahui rincian nilai uang yang diberikan kepada orang-orang tersebut. Serta, kapan dan di mana uang itu diserahkan. "Saya enggak tahu," ujar Fahmi.
Dalam perkara ini, Nofel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima suap dari Fahmi Dharmawansyah selaku dirut PT Merial Esa.
Pemberian itu diduga untuk memenangkan PT Merial Esa sebagai pemenang tender dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016. Nofel diduga menerima USD 104.500 dari nilai kontrak sebesar Rp220 miliar.
(maf)