Siang Ini Kuasa Hukum HT Laporkan Allan Nairn ke Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Indoensia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT) mengambil langkah hukum terkait tulisan jurnalis asal Amerika Serikat (AS), Allan Nairn.
Dalam tulisannya, Allan menyebut HT selaku Ketua Umum Partai Perindo terkait dengan upaya penggulingan atau makar pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kuasa hukum HT, Cris Taufik mengatakan, hari ini tim dari LBH Perindo akan melaporkan Allan ke Polda Metro Jaya. "Hari ini kami laporan ke Polda. Sekitar jam 11.00 WIB," kata Cris saat dihubungi SINDOnews, Selasa (25/4/2017).
(Baca juga: Kuasa Hukum HT Sebut Tulisan Allan Nairn Bukan Produk Jurnalistik)
Disebutkan Cris, ada dua pihak yang akan dilaporkan. Laporan pertama ditujukan kepada Allan selaku penulis. Kedua kepada situs Tirto.id selaku pengunggah terjemahan tulisan Allan.
"Di dalam tulisan Allan tak ada fakta. Isinya tuduhan serius. Portal berita juga punya tanggung jawab selaku pihak yang memuat tulisan," ucap Cris.
Dalam tulisannya, Allan menyebut HT selaku Ketua Umum Partai Perindo terkait dengan upaya penggulingan atau makar pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kuasa hukum HT, Cris Taufik mengatakan, hari ini tim dari LBH Perindo akan melaporkan Allan ke Polda Metro Jaya. "Hari ini kami laporan ke Polda. Sekitar jam 11.00 WIB," kata Cris saat dihubungi SINDOnews, Selasa (25/4/2017).
(Baca juga: Kuasa Hukum HT Sebut Tulisan Allan Nairn Bukan Produk Jurnalistik)
Disebutkan Cris, ada dua pihak yang akan dilaporkan. Laporan pertama ditujukan kepada Allan selaku penulis. Kedua kepada situs Tirto.id selaku pengunggah terjemahan tulisan Allan.
"Di dalam tulisan Allan tak ada fakta. Isinya tuduhan serius. Portal berita juga punya tanggung jawab selaku pihak yang memuat tulisan," ucap Cris.
(maf)