Kuasa Hukum HT Sebut Tulisan Allan Nairn Bukan Produk Jurnalistik

Senin, 24 April 2017 - 18:46 WIB
Kuasa Hukum HT Sebut Tulisan Allan Nairn Bukan Produk Jurnalistik
Kuasa Hukum HT Sebut Tulisan Allan Nairn Bukan Produk Jurnalistik
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT) akan melaporkan jurnalis asal Amerika Serikat (AS) Allan Nairn ke polisi.

Tindakan hukum tersebut diambil lantaran Allan mengkaitkan HT dengan upaya menggulingkan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melalui kasus Basuki T Purnama (Ahok).

Kuasa hukum HT, Cris Taufik mengatakan, tulisan Allan bukan produk jurnalistik. Karena itu pihaknya menempuh jalur hukum ketimbang mengadu ke dewan pers.

"Kalau produk jurnalistik mestinya berimbang. cover booth side (pemberitaan yang seimbang atau dari dua sisi)," kata Cris saat dihubungi SINDOnews, Senin (24/4/2017).

Cris mengatakan, tuduhan makar yang dikaitkan kepada HT, sejumlah tokoh politik, serta TNI bukan isu sepele. Allan kata Cris, telah menulis fitnah yang tak berdasar. "Ini tak ada klarifikasi. Makanya itu bukan produk jurnalistik," ucap Cris.

(Baca juga: Rekam Jejak Allan Nairn dan Ancaman Kedaulatan NKRI)


Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo enggan menanggapi serius tulisan investigasi Allan Nairn yang mengaitkan namanya dengan isu upaya penggulingan Presiden Jokowi. "Terlalu kecil untuk saya tanggapi itu," kata Gatot di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu 22 April 2017.

Gatot menganggap tulisan Allan adalah berita bohong. Dalam laporan investigasinya, Allan menulis ada sejumlah pihak yang ingin menggulingkan Presiden Jokowi. Kasus Ahok, kata Allan, dijadikan pintu masuk. Allan lantas menyebut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengetahui dan mendukung rencana tersebut.

"Kalau hoax kenapa harus ditanggapi?" ucap Gatot.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3132 seconds (0.1#10.140)