Ditjenpas: Andi Mallarangeng Dapat Cuti Menjelang Bebas 3 Bulan

Jum'at, 21 April 2017 - 22:04 WIB
Ditjenpas: Andi Mallarangeng...
Ditjenpas: Andi Mallarangeng Dapat Cuti Menjelang Bebas 3 Bulan
A A A
JAKARTA - Kasubag Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Syarpani membenarkan bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng sudah keluar dari Lapas Klas 1A Sukamiskin Bandung.

"Andi Mallarangeng keluar dari lapas pada pukul 16.00 WIB setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebanyak tiga bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Menurut dia, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 21/2013 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Menjelang Bebas adalah 'Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan'.

Syarpani menjelaskan, dalam Pasal 61 Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pidana Khusus tertuang penjelasan mendapat CMB. Pertama, menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Kedua, berkelakuan baik paling sedikit sembilan bulan yang dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana. "(Ketiga) lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan," ucap Syarpani.

Sebelumnya, Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Bandung Dedi Handoko mengatakan, Andi Mallarangeng tetap harus melapor ke Bapas selama proses CMB-nya berlaku hingga masa bebas murninya tiba. Pelaporan ke Bapas harus dilakukan Andi setiap bulan.

"Setiap bulannya harus lapor ke Bapas. Aturannya memang begitu," ujarnya.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved