DPR Urung Layangkan Nota Protes Pencegahan Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - DPR mengurungkan niat untuk mengirimkan nota protes kepada Presiden Joko Widodo terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri.
Seperti diketahui, Setya Novanto telah dicegah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). (Baca Juga: DPR Buat Nota Protes Pencegahan Ketua DPR Setya Novanto)
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku memperoleh informasi yang menyebutkan pimpinan DPR membatalkan rencana tersebut. "Pada akhirnya, DPR tidak jadi mengirim surat," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Kendati demikian, Bambang menyarankan wartawan untuk bertanya langsung kepada pimpinan DPR mengenai alasan pembatalan nota protes tersebut. "Kita kan bukan ketua DPR," tutur politikus Partai Golkar.
Namun, kata dia, sewaktu-waktu nota protes itu bisa saja kemudian dilayangkan kepada Presiden Jokowi. "Kan yang paling senang kan presiden dong, enggak perlu jawab dong kalau (DPR) belum dikirim suratnya. Kalau dikirim suratnya, repot juga Presiden jawab," tandas Bambang.
Dirinya berpendapat, pihak lebih tepat melayangkan nota protes itu adalah komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK. "Tapi perlu kita sampaikan ada beberapa ketentuan undang-undang bahwa saksi itu tidak perlu dicekal, tapi juga Undang-undang KPK yang berlaku bahwa saksi bisa dicekal," ucap Bambang.
Seperti diketahui, Setya Novanto telah dicegah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). (Baca Juga: DPR Buat Nota Protes Pencegahan Ketua DPR Setya Novanto)
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku memperoleh informasi yang menyebutkan pimpinan DPR membatalkan rencana tersebut. "Pada akhirnya, DPR tidak jadi mengirim surat," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Kendati demikian, Bambang menyarankan wartawan untuk bertanya langsung kepada pimpinan DPR mengenai alasan pembatalan nota protes tersebut. "Kita kan bukan ketua DPR," tutur politikus Partai Golkar.
Namun, kata dia, sewaktu-waktu nota protes itu bisa saja kemudian dilayangkan kepada Presiden Jokowi. "Kan yang paling senang kan presiden dong, enggak perlu jawab dong kalau (DPR) belum dikirim suratnya. Kalau dikirim suratnya, repot juga Presiden jawab," tandas Bambang.
Dirinya berpendapat, pihak lebih tepat melayangkan nota protes itu adalah komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK. "Tapi perlu kita sampaikan ada beberapa ketentuan undang-undang bahwa saksi itu tidak perlu dicekal, tapi juga Undang-undang KPK yang berlaku bahwa saksi bisa dicekal," ucap Bambang.
(dam)