KPK Tetapkan Kepala Biro Perencanaan Bakamla Jadi Tersangka

Rabu, 12 April 2017 - 19:36 WIB
KPK Tetapkan Kepala...
KPK Tetapkan Kepala Biro Perencanaan Bakamla Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Jumlah tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) bertambah. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan (NH).

"KPK tetapkan satu orang lagi, yaitu NH (Nofel Hasan), Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, dalam pengembangan kasus ini KPK menetapkan NH sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Kata dia, NH juga sebagai pejabat pembuat komitmen dengan nilai kontrak Rp220 miliar. "NH diduga bersama-sama pihak lain menerima 140.000 USD," paparnya.

NH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Lebih lanjut, kata dia, NH merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut. Adapun empat tersangka lain adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmansyah beserta dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Sedangkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo telah ditetapkan tersangka kasus sama oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)