Pejabat Kementerian PUPR Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Rabu, 12 April 2017 - 16:36 WIB
Pejabat Kementerian PUPR Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Pejabat Kementerian PUPR Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan ‎vonis 6 tahun penjara terhadap Amran HI Mustari, selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri dengan anggota Dahlan, Sahlan Efendi, Joko Subagyo, dan Sukartono menilai, Amran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.

Amran dinilai melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dengan total mencapai Rp42,1 miliar. Penerimaan suap tersebut terjadi dalam dua bagian.

‎Majelis meyakini hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. hal tersebut menurut majelis berdasarkan fakta-fakta persidangan baik berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun barang bukti yang dihadapkan di persidangan.

"Dengan ini majelis hakim memutuskan, menyatakan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Amran HI Mustary dengan pidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Dalam menjatuhkan amar putusan, majelis mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Yang meringankan, Amran berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

(Baca juga: Kasus Suap PUPR, Terdakwa Amran Akui Ada Pemberian Uang)

Hal memberatkan, perbuatan Amran tidak mendukung upaya dan program pemerintah dalam melakukan perang terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kemudian Amran tidak berterus terang atas pidana yang diperbuatnnya.

Hakim Fahzal menyatakan, majelis memutuskan bahwa Dalam delik penerimaan suap pertama Amran terbukti melakukan tipikor sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Dalam delik kedua, Amran terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. ‎"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf ataupun alasan yang menghapus perbuatan pidana terdakwa," ucapnya.

Atas putusan majelis hakim, Amran HI Mustary lantas berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya yang dipimpin Hendra Karianga. Amran mengaku mengerti atas putusan majelis dan dia menyerahkan sepenuhnya sikapnya dengan disampaikan tim penasihat hukumnya.

"Terima kasih yang mulia, setelah berkonsultasi, kami penasihat hukum dan terdakwa memutuskan menerima putusan ini," ujar Hendra.

Sementara JPU yang dipimpin ‎Iskandar Marwanto mengaku masih pikir-pikir dalam tujuh hari apakah akan menerima atau akan mengajukan banding.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6180 seconds (0.1#10.140)
pixels