Pejabat Kementerian PUPR Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Rabu, 12 April 2017 - 16:36 WIB
Pejabat Kementerian...
Pejabat Kementerian PUPR Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan ‎vonis 6 tahun penjara terhadap Amran HI Mustari, selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri dengan anggota Dahlan, Sahlan Efendi, Joko Subagyo, dan Sukartono menilai, Amran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.

Amran dinilai melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dengan total mencapai Rp42,1 miliar. Penerimaan suap tersebut terjadi dalam dua bagian.

‎Majelis meyakini hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. hal tersebut menurut majelis berdasarkan fakta-fakta persidangan baik berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun barang bukti yang dihadapkan di persidangan.

"Dengan ini majelis hakim memutuskan, menyatakan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Amran HI Mustary dengan pidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Dalam menjatuhkan amar putusan, majelis mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Yang meringankan, Amran berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

(Baca juga: Kasus Suap PUPR, Terdakwa Amran Akui Ada Pemberian Uang)

Hal memberatkan, perbuatan Amran tidak mendukung upaya dan program pemerintah dalam melakukan perang terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kemudian Amran tidak berterus terang atas pidana yang diperbuatnnya.

Hakim Fahzal menyatakan, majelis memutuskan bahwa Dalam delik penerimaan suap pertama Amran terbukti melakukan tipikor sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Dalam delik kedua, Amran terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. ‎"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf ataupun alasan yang menghapus perbuatan pidana terdakwa," ucapnya.

Atas putusan majelis hakim, Amran HI Mustary lantas berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya yang dipimpin Hendra Karianga. Amran mengaku mengerti atas putusan majelis dan dia menyerahkan sepenuhnya sikapnya dengan disampaikan tim penasihat hukumnya.

"Terima kasih yang mulia, setelah berkonsultasi, kami penasihat hukum dan terdakwa memutuskan menerima putusan ini," ujar Hendra.

Sementara JPU yang dipimpin ‎Iskandar Marwanto mengaku masih pikir-pikir dalam tujuh hari apakah akan menerima atau akan mengajukan banding.
(maf)
Berita Terkait
Anggota Dewan Kabupaten...
Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
Tangani 1.291 Kasus,...
Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan
Komisi III DPR Tetapkan...
Komisi III DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Gelapkan Mobil,...
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kantongi Sabu, Sopir...
Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved