Kasus Suap PUPR, Terdakwa Amran Akui Ada Pemberian Uang

Rabu, 15 Maret 2017 - 19:40 WIB
Kasus Suap PUPR, Terdakwa...
Kasus Suap PUPR, Terdakwa Amran Akui Ada Pemberian Uang
A A A
JAKARTA - Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara ‎(Malut), memastikan ada pemberian dan penerimaan uang untuk PDIP, bupati, para pejabat PUPR, dan 20 anggota komisi V DPR.

Fakta tersebut diungkap Amran HI Mustary saat diperiksa sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam sidang, Rabu (15/3/2017).

Amran HI Mustary adalah penerima suap Rp42,5 miliar ‎pengurusan pembahasan dan pengesahan program aspirasi Komisi V dalam bentuk proyek infrastruktur ke dalam APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016‎.

Kepada JPU dan majelis hakim, Amran HI Mustary menjelaskan dirinya menjadi kepala BPJN IX dan dilantik 10 Juli 2015. Sebelumnya dia menjabat sebagai sebagai kepala dinas Pekerjaan Umum di Provinsi Malut.

Menurut Amran, proyek infrastruktur dan program aspirasi para pimpinan, kepala kelompok fraksi (kapoksi), dan anggota Komisi V DPR sudah ada sebelum Amran menjabat sebagai kepala BPJN IX.

Amran membenarkan, pernah berbicara dengan teman dekatnya sekaligus mantan anggota DPRD Malut dan mantan Ketua DPD PAN Malut Imran Sudin Djumadil dan seorang kontraktor bernama Zulheri alias Heri tentang suksesi Amran menjadi kepala BPJN IX.

Lantas kemudian ada pertemuan dengan ‎Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir (terdakwa pemberi suap divonis 2 tahun 6 bulan di tingkat banding) dan Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred. Berikutnya ada uang Rp8 miliar yang diterima Heri.

"Heri telepon saya. Kemudian setelah itu ada Rp6 miliar yang diterima (Heri). Kemudian (dari Heri) diterima sama Pak Imran. Dari situ kita bawa Rp3 miliar ke Pak Rudy (Erawan)," kata Amran di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Amran memastikan, Rudy Erawan adalah Bupati Halmahera Timur 2010-2020 sekaligus Ketua DPD I PDIP Maluku Utara (Malut). JPU Arin Kurniasari dan Tri Anggoro Mukti lantas mendalami lagi dugaan peruntukan uang ke Rudy dan PDIP.

Amran menuturkan, memang ada beberapa kali penyerahan uang ke Rudy dan PDIP untuk kepentingan kegiatan PDIP salah satunya Rapimnas Januari 2016.

"Apakah ada juga Rp2,6 miliar? Apa alasan sudara memberikan semua uang ke Rudy?," tanya JPU Arin. Amran membenarkan. "Iya, untuk Rudy Erawan. Pak Rudy kan bupati di sana, kemudian mau maju calon bupati kedua kali. Ya kemudian kita ada urusan di Jakarta, kita diskusi. Dia (Rudy) bilang mau maju sebagai calon bupati kedua minta dibantu. Pak Rudy diusung PDI Perjuangan," tegas Amran.
(maf)
Berita Terkait
Anggota Dewan Kabupaten...
Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
Tangani 1.291 Kasus,...
Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan
Komisi III DPR Tetapkan...
Komisi III DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Gelapkan Mobil,...
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kantongi Sabu, Sopir...
Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang
Berita Terkini
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved