Kasus Suap PUPR, Terdakwa Amran Akui Ada Pemberian Uang
A
A
A
JAKARTA - Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara (Malut), memastikan ada pemberian dan penerimaan uang untuk PDIP, bupati, para pejabat PUPR, dan 20 anggota komisi V DPR.
Fakta tersebut diungkap Amran HI Mustary saat diperiksa sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam sidang, Rabu (15/3/2017).
Amran HI Mustary adalah penerima suap Rp42,5 miliar pengurusan pembahasan dan pengesahan program aspirasi Komisi V dalam bentuk proyek infrastruktur ke dalam APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016.
Kepada JPU dan majelis hakim, Amran HI Mustary menjelaskan dirinya menjadi kepala BPJN IX dan dilantik 10 Juli 2015. Sebelumnya dia menjabat sebagai sebagai kepala dinas Pekerjaan Umum di Provinsi Malut.
Menurut Amran, proyek infrastruktur dan program aspirasi para pimpinan, kepala kelompok fraksi (kapoksi), dan anggota Komisi V DPR sudah ada sebelum Amran menjabat sebagai kepala BPJN IX.
Amran membenarkan, pernah berbicara dengan teman dekatnya sekaligus mantan anggota DPRD Malut dan mantan Ketua DPD PAN Malut Imran Sudin Djumadil dan seorang kontraktor bernama Zulheri alias Heri tentang suksesi Amran menjadi kepala BPJN IX.
Lantas kemudian ada pertemuan dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir (terdakwa pemberi suap divonis 2 tahun 6 bulan di tingkat banding) dan Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred. Berikutnya ada uang Rp8 miliar yang diterima Heri.
"Heri telepon saya. Kemudian setelah itu ada Rp6 miliar yang diterima (Heri). Kemudian (dari Heri) diterima sama Pak Imran. Dari situ kita bawa Rp3 miliar ke Pak Rudy (Erawan)," kata Amran di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Amran memastikan, Rudy Erawan adalah Bupati Halmahera Timur 2010-2020 sekaligus Ketua DPD I PDIP Maluku Utara (Malut). JPU Arin Kurniasari dan Tri Anggoro Mukti lantas mendalami lagi dugaan peruntukan uang ke Rudy dan PDIP.
Amran menuturkan, memang ada beberapa kali penyerahan uang ke Rudy dan PDIP untuk kepentingan kegiatan PDIP salah satunya Rapimnas Januari 2016.
"Apakah ada juga Rp2,6 miliar? Apa alasan sudara memberikan semua uang ke Rudy?," tanya JPU Arin. Amran membenarkan. "Iya, untuk Rudy Erawan. Pak Rudy kan bupati di sana, kemudian mau maju calon bupati kedua kali. Ya kemudian kita ada urusan di Jakarta, kita diskusi. Dia (Rudy) bilang mau maju sebagai calon bupati kedua minta dibantu. Pak Rudy diusung PDI Perjuangan," tegas Amran.
Fakta tersebut diungkap Amran HI Mustary saat diperiksa sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam sidang, Rabu (15/3/2017).
Amran HI Mustary adalah penerima suap Rp42,5 miliar pengurusan pembahasan dan pengesahan program aspirasi Komisi V dalam bentuk proyek infrastruktur ke dalam APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016.
Kepada JPU dan majelis hakim, Amran HI Mustary menjelaskan dirinya menjadi kepala BPJN IX dan dilantik 10 Juli 2015. Sebelumnya dia menjabat sebagai sebagai kepala dinas Pekerjaan Umum di Provinsi Malut.
Menurut Amran, proyek infrastruktur dan program aspirasi para pimpinan, kepala kelompok fraksi (kapoksi), dan anggota Komisi V DPR sudah ada sebelum Amran menjabat sebagai kepala BPJN IX.
Amran membenarkan, pernah berbicara dengan teman dekatnya sekaligus mantan anggota DPRD Malut dan mantan Ketua DPD PAN Malut Imran Sudin Djumadil dan seorang kontraktor bernama Zulheri alias Heri tentang suksesi Amran menjadi kepala BPJN IX.
Lantas kemudian ada pertemuan dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir (terdakwa pemberi suap divonis 2 tahun 6 bulan di tingkat banding) dan Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred. Berikutnya ada uang Rp8 miliar yang diterima Heri.
"Heri telepon saya. Kemudian setelah itu ada Rp6 miliar yang diterima (Heri). Kemudian (dari Heri) diterima sama Pak Imran. Dari situ kita bawa Rp3 miliar ke Pak Rudy (Erawan)," kata Amran di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Amran memastikan, Rudy Erawan adalah Bupati Halmahera Timur 2010-2020 sekaligus Ketua DPD I PDIP Maluku Utara (Malut). JPU Arin Kurniasari dan Tri Anggoro Mukti lantas mendalami lagi dugaan peruntukan uang ke Rudy dan PDIP.
Amran menuturkan, memang ada beberapa kali penyerahan uang ke Rudy dan PDIP untuk kepentingan kegiatan PDIP salah satunya Rapimnas Januari 2016.
"Apakah ada juga Rp2,6 miliar? Apa alasan sudara memberikan semua uang ke Rudy?," tanya JPU Arin. Amran membenarkan. "Iya, untuk Rudy Erawan. Pak Rudy kan bupati di sana, kemudian mau maju calon bupati kedua kali. Ya kemudian kita ada urusan di Jakarta, kita diskusi. Dia (Rudy) bilang mau maju sebagai calon bupati kedua minta dibantu. Pak Rudy diusung PDI Perjuangan," tegas Amran.
(maf)