KPK Nilai Nota Protes DPR soal Pencegahan Setya Novanto Tak Logis
Rabu, 12 April 2017 - 14:50 WIB
KPK Nilai Nota Protes DPR soal Pencegahan Setya Novanto Tak Logis
A
A
A
JAKARTA - Nota protes DPR atas pencegahan ketuanya, Setya Novanto ke luar negeri dinilai tidak logis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, pencegahan Setya Novanto ke luar negeri itu sudah berdasar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa pencegahan Setya Novanto ke luar negeri itu sudah sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam pasal itu disebutkan, bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Terlebih, UU KPK itu bersifat khusus atau lex spesialis. "Kami tentu melakukan hal tersebut berdasarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan UU Nomor 30 Tahun 2002," ujar Febri Diansyah dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/4/2017).
Maka itu, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pencegahan Setya Novanto ke luar negeri itu. Lagipula, pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadal saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan lembaga antikorupsi itu.
Dia pun meminta semua pihak, termasuk DPR bisa menghormati langkah pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto itu. Setya Novanto yang juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu pun diminta mematuhi proses hukum yang ada.
"Sebaiknya semua pihak mendukung proses hukum ini. Jangan justru menghambat dengan alasan di luar hukum. Jika pihak yang dicegah keberatan, silahkan ikuti proses hukum," pungkasnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa pencegahan Setya Novanto ke luar negeri itu sudah sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam pasal itu disebutkan, bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Terlebih, UU KPK itu bersifat khusus atau lex spesialis. "Kami tentu melakukan hal tersebut berdasarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan UU Nomor 30 Tahun 2002," ujar Febri Diansyah dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/4/2017).
Maka itu, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pencegahan Setya Novanto ke luar negeri itu. Lagipula, pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadal saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan lembaga antikorupsi itu.
Dia pun meminta semua pihak, termasuk DPR bisa menghormati langkah pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto itu. Setya Novanto yang juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu pun diminta mematuhi proses hukum yang ada.
"Sebaiknya semua pihak mendukung proses hukum ini. Jangan justru menghambat dengan alasan di luar hukum. Jika pihak yang dicegah keberatan, silahkan ikuti proses hukum," pungkasnya.
(kri)