KPK Nilai Nota Protes DPR soal Pencegahan Setya Novanto Tak Logis

Rabu, 12 April 2017 - 14:50 WIB
KPK Nilai Nota Protes...
KPK Nilai Nota Protes DPR soal Pencegahan Setya Novanto Tak Logis
A A A
JAKARTA - Nota protes DPR atas pencegahan ketuanya, Setya Novanto ke luar negeri dinilai tidak logis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, pencegahan Setya Novanto ke luar negeri itu sudah berdasar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa pencegahan Setya Novanto ke luar negeri itu sudah sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam pasal itu disebutkan, bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Terlebih, UU KPK itu bersifat khusus atau lex spesialis. "Kami tentu melakukan hal tersebut berdasarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan UU Nomor 30 Tahun 2002," ujar Febri Diansyah dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/4/2017).

Maka itu, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pencegahan Setya Novanto ke luar negeri itu. Lagipula, pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadal saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan lembaga antikorupsi itu.

Dia pun meminta semua pihak, termasuk DPR bisa menghormati langkah pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto itu. Setya Novanto yang juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu pun diminta mematuhi proses hukum yang ada.

"Sebaiknya semua pihak mendukung proses hukum ini. Jangan justru menghambat dengan alasan di luar hukum. Jika pihak yang dicegah keberatan, silahkan ikuti proses hukum," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Lebih Mudah Kroscek,...
Lebih Mudah Kroscek, Komisi II DPR Usul Vaksinasi Pakai E-KTP
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved