Kasus Suap Kapal Perang, KPK Telusuri Peran PT Pirusa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri peran PT Pirusa Sejati dalam kasus dugaan suap pembayaran fee agency penjualan dua kapal perang PT PAL Indonesia (persero) ke Pemerintah Filipina.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya terus mengembangkan ini, dengan nilai kontrak USD86,96 juta (setara Rp1,1 6 triliun).
Pengembangan tersebut berkaitan dengan hasil penyitaan dari penggeledahan beberapa waktu lalu dari 11 lokasi, baik kantor PT PAL di Surabaya dan Jakarta, kantor PT Pirusa Sejati di MTH Square di Jakarta Timur, dan rumah para tersangka serta rumah satu orang saksi.
Febri membeberkan, dari penggeledahan di kantor PT PAL disita uang Rp230 juta dan USD2.100 (setara Rp280,413 juta). Sementara dari kantor PT Pirusa Sejati disita sejumlah dokumen dan catatan keuangan perusahaan.
"Saat ini kami sedang mendalami peran dari PT Pirusa Sejati. Karena kita sudah menyita dokumen dan catatan keuangan perusahaan tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
"Sebelumnya saat OTT kita sudah memeriksa enam orang saksi dari PT Pirusa Sejati di kantor perusahaan tersebut. Tapi kami belum bisa menyimpulkan apakah perusahaan tersebut penampung uang dari AS Incorporation ke direksi PT PAL atau bukan," imbuh Febri.
Dia membeberkan, dalam kasus suap ini KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni, Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Saiful Anwar, dan General Manager Divisi Perbendaharaan (Treasury) PT PAL Arief Cahyana sebagai tiga penerima suap dari tersangka pemberi perantara agensi Ashanty Sales Incorporation (AS Inc) merangkap Direktur Umum PT Pirusa Sejati Agus Nugroho.
Febri mengungkapkan, pada Jumat 7 April, penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana saksi-saksi dengan empat tersangka diperiksa secara silang.
Agus diperiksa sebagai saksi untuk Arief, Saiful diperiksa sebagai saksi untuk Agus, Firmansyah diperiksa sebagai saksi untuk Saiful, dan Arief diperiksa sebagai saksi untuk Firmansyah.
(Baca juga: Dugaan Suap PT PAL Indonesia, KPK Periksa 4 Saksi )
Pemeriksaan keempatnya sebagai saksi secara silang karena hingga Jumat ini mereka belum memiliki kuasa hukum. "Kami menghargai hak mereka sebagai tersangka (untuk mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum), karena itu belum diperiksa sebagai tersangka dan baru diperiksa sebagai saksi," bebernya.
Untuk diketahui, pengadaan atau penjualan dua kapal perang jenis SSV dari PT PAL merupakan hasil kerja sama government to government (G to G) antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Filipina.
PT PAL meneken kontrak penjualan dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Filipina untuk dua kapal perang dengan nilai kontrak USD86,96 juta. Yang menjadi agen penjualan adalah Ashanty Sales Incorporation (AS Inc).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya terus mengembangkan ini, dengan nilai kontrak USD86,96 juta (setara Rp1,1 6 triliun).
Pengembangan tersebut berkaitan dengan hasil penyitaan dari penggeledahan beberapa waktu lalu dari 11 lokasi, baik kantor PT PAL di Surabaya dan Jakarta, kantor PT Pirusa Sejati di MTH Square di Jakarta Timur, dan rumah para tersangka serta rumah satu orang saksi.
Febri membeberkan, dari penggeledahan di kantor PT PAL disita uang Rp230 juta dan USD2.100 (setara Rp280,413 juta). Sementara dari kantor PT Pirusa Sejati disita sejumlah dokumen dan catatan keuangan perusahaan.
"Saat ini kami sedang mendalami peran dari PT Pirusa Sejati. Karena kita sudah menyita dokumen dan catatan keuangan perusahaan tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
"Sebelumnya saat OTT kita sudah memeriksa enam orang saksi dari PT Pirusa Sejati di kantor perusahaan tersebut. Tapi kami belum bisa menyimpulkan apakah perusahaan tersebut penampung uang dari AS Incorporation ke direksi PT PAL atau bukan," imbuh Febri.
Dia membeberkan, dalam kasus suap ini KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni, Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Saiful Anwar, dan General Manager Divisi Perbendaharaan (Treasury) PT PAL Arief Cahyana sebagai tiga penerima suap dari tersangka pemberi perantara agensi Ashanty Sales Incorporation (AS Inc) merangkap Direktur Umum PT Pirusa Sejati Agus Nugroho.
Febri mengungkapkan, pada Jumat 7 April, penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana saksi-saksi dengan empat tersangka diperiksa secara silang.
Agus diperiksa sebagai saksi untuk Arief, Saiful diperiksa sebagai saksi untuk Agus, Firmansyah diperiksa sebagai saksi untuk Saiful, dan Arief diperiksa sebagai saksi untuk Firmansyah.
(Baca juga: Dugaan Suap PT PAL Indonesia, KPK Periksa 4 Saksi )
Pemeriksaan keempatnya sebagai saksi secara silang karena hingga Jumat ini mereka belum memiliki kuasa hukum. "Kami menghargai hak mereka sebagai tersangka (untuk mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum), karena itu belum diperiksa sebagai tersangka dan baru diperiksa sebagai saksi," bebernya.
Untuk diketahui, pengadaan atau penjualan dua kapal perang jenis SSV dari PT PAL merupakan hasil kerja sama government to government (G to G) antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Filipina.
PT PAL meneken kontrak penjualan dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Filipina untuk dua kapal perang dengan nilai kontrak USD86,96 juta. Yang menjadi agen penjualan adalah Ashanty Sales Incorporation (AS Inc).
(maf)