Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Jum'at, 07 April 2017 - 20:17 WIB
Dahlan Iskan Dituntut...
Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta
A A A
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menuntut mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jatim.

Dalam tuntutannya, JPU menilai, Dahlan Iskan telah terbukti ikut melakukan penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui PT Panca Wira Usaha, berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung.

"Terdakwa Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/4/2017).

(Baca juga: Sidang Lanjutan Dahlan Iskan Sempat Memanas)

Menanggapi tuntutan yang disampaikan JPU, Dahlan Iskan ditemui sesaat setelah sidang menyatakan pasrah dan tidak kaget dengan tuntutan jaksa, karena ada beberapa pihak yang ingin memenjarakan dirinya.

Sementara Ketua Tim Penasihat Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan menolak tuntutan JPU, yang akan disampaikan melalui pembelaan pada sidang berikutnya, Kamis depan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8092 seconds (0.1#10.140)