Jokowi Sudah Tunjuk Hakim MK Pengganti Patrialis Akbar

Jum'at, 07 April 2017 - 14:33 WIB
Jokowi Sudah Tunjuk...
Jokowi Sudah Tunjuk Hakim MK Pengganti Patrialis Akbar
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi)‎ sudah memutuskan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pengganti Patrialis Akbar yang terjerat kasus dugaan suap.

‎"Ada beberapa calon. Kemudian dipilih satu. Setelah itu tentu prosesnya pelantikan," ujar Johan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Menurut Johan, kendati Presiden Jokowi telah memilih satu hakim untuk menambah komposisi hakim MK, dirinya mengaku belum mengetahui secara persis apakah Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan itu sudah ditandatangani Presiden.

"Karena keppresnya belum tahu maka saya tidak bisa menyampaikan siapa yang dipilih," kata Johan.

Johan berpendapat, idealnya Presiden Jokowi tanpa membentuk panitia seleksi (pansel) bisa menunjuk langsung‎ hakim pengganti Patrialis. Namun hal itu dilakukan Jokowi untuk mendapatkan hakim yang berintegritas dan memiliki kapasitas yang mumpuni.

(Baca juga: Kasus Patrialis Akbar, KPK Panggil Wakil Ketua KY)

‎"Ini tradisi baru. Saya kira bagus. Dan itu sudah pasti dikomunikasikan juga misalnya ke KPK, panselnya ya (yang melakukan komunikasi dengan lembaga itu), KPK, PPATK," ucapnya.

Sebelumnya tim Pansel telah menyodorkan ‎tiga nama calon pengganti Patrialis Akbar yakni Guru Besar Universitas Andalas Saldi Isra, Dosen Universitas Nusa Cendana Bernard L Tanya, dan pejabat yang purna tugas dari Kementerian Hukum dan HAM, Wicipto Setiadi.
(maf)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved