Putusan MK, Mendagri Tidak Berwenang Batalkan Perda
Rabu, 05 April 2017 - 21:16 WIB
Putusan MK, Mendagri Tidak Berwenang Batalkan Perda
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya No.137/PUU-XIII/2015 membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (perda).
MK menilai, Pasal 251 Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mengatur kewenangan tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 24 A Ayat 1.
Dalam pasal tersebut disebutkan, Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
Selain itu, pertimbangan MK membatalkan kewenangan tersebut karena perda merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif atau kepala daerah dengan legislatif atau DPRD.
Sebagaimana yang diatur di dalam UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa pembatalan perda sebagai produk hukum dibawah UU dilakukan oleh MA bukan oleh Mendagri.
Meski begitu, putusan tersebut tidaklah bulat. Pasalnya terdapat empat hakim konstitusi yang tidak setuju, yaitu Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida, dan Manahan Sitompul.
Kuasa Hukum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sebagai pihak pemohon, Andi Syafrani mengatakan, keputusan MK menegaskan bahwa perda adalah produk legislasi karena dibuat oleh pemerintah dan DPRD. Maka dari itu proses review-nya harus melalui lembaga kehakiman.
"Normanya kan jelas. Di UU ada, lalu di UU lain juga sudah ditegaskan. Sehingga masuk ke ranah judicial review, bukan eksekutif review. Ini yang ditegaskan oleh MK," ungkap Andi Syafrani, Rabu (5/4/2017).
Menurutnya, untuk menghindari adanya perda bermasalah pemerintah jangan lagi hanya menunggu di ujung jalan atau saat perda selesai. Melainkan harus lebih aktif dalam proses pembahasan rancangan perda. Dengan begitu perda-perda bermasalah dapat diminimalisir.
"Saran yang disampaikan MK sudah sangat jelas bahwa evaluasi dan supervisi oleh pemerintahan adalah dalam proses pembuatan raperda. Kalau ada review sifatnya terhadap rancangan. Bukan saat sudah jadi," paparnya.
Dia juga menyebut dalam proses pembuatan rancangan perda pemerintah masih berwenang menyatakan keberatan. Namun ketika sudah menjadi produk hukum maka harus tetap melalui MA.
Lebih lanjut Andi mengatakan, uji materi UU Pemda hanya dikabulkan sebagian. Di mana pasal-pasal lain yang diuji tidak dikabulkan oleh MK.
"Pasal lainnya soal kewenangan MK tidak mengabulkan, dengan alasan judicial review sebelumnya. Ini menurut kita masih mengganjal. Argumen yang kita ajukan sudah lebih komprehensif dari permohonan sebelumnya," tuturnya.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, pemerintah tentu akan mengikuti putusan MK. Meski sebenarnya dia merasa tidak puas dengan putusan tersebut. "Jelas tetap kita laksanakan," ungkapnya.
Sigit mengaku khawatir dengan dampak putusan MK tersebut. Menurutnya, pembatalan perda sebagai upaya deregulasi untuk percepatan pembangunan bisa terhambat.
"Keinginan presiden untuk deregulasi bagaimana mewujudkannya. Selain itu tanpa bermaksud mengurangi kewenangan MA sebelumnya keputusan soal perda banyak yang menunggak," ucapnya.
Dia masih berpendapat bahwa perda merupakan ranah eksekutif review. Pasalnya pemda terdiri atas kepala daerah dan DPR. "Ini masuknya produk pemerintah daerah yang terdiri dari kepala daerah dan DPRD," tandasnya.
MK menilai, Pasal 251 Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mengatur kewenangan tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 24 A Ayat 1.
Dalam pasal tersebut disebutkan, Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
Selain itu, pertimbangan MK membatalkan kewenangan tersebut karena perda merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif atau kepala daerah dengan legislatif atau DPRD.
Sebagaimana yang diatur di dalam UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa pembatalan perda sebagai produk hukum dibawah UU dilakukan oleh MA bukan oleh Mendagri.
Meski begitu, putusan tersebut tidaklah bulat. Pasalnya terdapat empat hakim konstitusi yang tidak setuju, yaitu Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida, dan Manahan Sitompul.
Kuasa Hukum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sebagai pihak pemohon, Andi Syafrani mengatakan, keputusan MK menegaskan bahwa perda adalah produk legislasi karena dibuat oleh pemerintah dan DPRD. Maka dari itu proses review-nya harus melalui lembaga kehakiman.
"Normanya kan jelas. Di UU ada, lalu di UU lain juga sudah ditegaskan. Sehingga masuk ke ranah judicial review, bukan eksekutif review. Ini yang ditegaskan oleh MK," ungkap Andi Syafrani, Rabu (5/4/2017).
Menurutnya, untuk menghindari adanya perda bermasalah pemerintah jangan lagi hanya menunggu di ujung jalan atau saat perda selesai. Melainkan harus lebih aktif dalam proses pembahasan rancangan perda. Dengan begitu perda-perda bermasalah dapat diminimalisir.
"Saran yang disampaikan MK sudah sangat jelas bahwa evaluasi dan supervisi oleh pemerintahan adalah dalam proses pembuatan raperda. Kalau ada review sifatnya terhadap rancangan. Bukan saat sudah jadi," paparnya.
Dia juga menyebut dalam proses pembuatan rancangan perda pemerintah masih berwenang menyatakan keberatan. Namun ketika sudah menjadi produk hukum maka harus tetap melalui MA.
Lebih lanjut Andi mengatakan, uji materi UU Pemda hanya dikabulkan sebagian. Di mana pasal-pasal lain yang diuji tidak dikabulkan oleh MK.
"Pasal lainnya soal kewenangan MK tidak mengabulkan, dengan alasan judicial review sebelumnya. Ini menurut kita masih mengganjal. Argumen yang kita ajukan sudah lebih komprehensif dari permohonan sebelumnya," tuturnya.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, pemerintah tentu akan mengikuti putusan MK. Meski sebenarnya dia merasa tidak puas dengan putusan tersebut. "Jelas tetap kita laksanakan," ungkapnya.
Sigit mengaku khawatir dengan dampak putusan MK tersebut. Menurutnya, pembatalan perda sebagai upaya deregulasi untuk percepatan pembangunan bisa terhambat.
"Keinginan presiden untuk deregulasi bagaimana mewujudkannya. Selain itu tanpa bermaksud mengurangi kewenangan MA sebelumnya keputusan soal perda banyak yang menunggak," ucapnya.
Dia masih berpendapat bahwa perda merupakan ranah eksekutif review. Pasalnya pemda terdiri atas kepala daerah dan DPR. "Ini masuknya produk pemerintah daerah yang terdiri dari kepala daerah dan DPRD," tandasnya.
(maf)