MA Diminta Jangan Kongkalikong Lantik Oesman Ketua DPD
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta tidak melantik Oesman Sapta Odang atau dikenal OSO sebagai Ketua DPD yang baru. Dasarnya, Osman Sapta Odang dipilih melalui meknisme ilegal.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, rapat paripurna DPD yang berujung pada aklamasi memilih OSO selaku ketua memyalahi putusan MA. Dia menyebutkan MA dalam putusannya menyatakan mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun.
Putusan MA itu mengacu adanya gugatan uji materi yang diajukan sejumlah anggota DPD terkait pemotongan jabatan pimpinan DPD sebelumnya lima tahun menjadi 2,5 tahun. Dia menegaskan, sampai sekarang belum ada dualisme kepemimpinan di DPD karena Oesman Sapta Odang belum dilantik sekaligus disumpah jabatan secara resmi sebagai Ketua DPD.
"Putusan ini menjadi fakta hukum tak terbantahkan dan tak bisa diabaikan. Pimpinan MA jangan mau menyumpah Ketua DPD yang ilegal secara hukum," ujar Donal dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Penegak Citra Parlemen di Gedug Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).
Pada kesempatan itu dia mengingatkan MA jangan kongkalikong untuk memuluskan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD yang baru. Menurutnya, mekanisme yang ditempuh untuk menempatkan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD menjadi tontonan tidak mendidik bagi publik. (Baca: Tabrak Putusan MA, Pimpinan Baru DPD Dinilai Ilegal)
"Satu artinya, kalau Ketua MA sampai menyumpah, mereka (MA) mengangkangi putusan lembaganya sendiri," ucapnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, rapat paripurna DPD yang berujung pada aklamasi memilih OSO selaku ketua memyalahi putusan MA. Dia menyebutkan MA dalam putusannya menyatakan mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun.
Putusan MA itu mengacu adanya gugatan uji materi yang diajukan sejumlah anggota DPD terkait pemotongan jabatan pimpinan DPD sebelumnya lima tahun menjadi 2,5 tahun. Dia menegaskan, sampai sekarang belum ada dualisme kepemimpinan di DPD karena Oesman Sapta Odang belum dilantik sekaligus disumpah jabatan secara resmi sebagai Ketua DPD.
"Putusan ini menjadi fakta hukum tak terbantahkan dan tak bisa diabaikan. Pimpinan MA jangan mau menyumpah Ketua DPD yang ilegal secara hukum," ujar Donal dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Penegak Citra Parlemen di Gedug Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).
Pada kesempatan itu dia mengingatkan MA jangan kongkalikong untuk memuluskan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD yang baru. Menurutnya, mekanisme yang ditempuh untuk menempatkan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD menjadi tontonan tidak mendidik bagi publik. (Baca: Tabrak Putusan MA, Pimpinan Baru DPD Dinilai Ilegal)
"Satu artinya, kalau Ketua MA sampai menyumpah, mereka (MA) mengangkangi putusan lembaganya sendiri," ucapnya.
(kur)