Usai Skorsing Dicabut, Rapat Paripurna DPD Kembali Ricuh
A
A
A
JAKARTA - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali diwarnai kericuhan. Peristiwa itu terjadi saat rapat paripurna DPD kembali dimulai sekitar pukul 19.45 WIB, setelah sebelumnya diskorsing selama dua jam.
Pemicunya, Wakil Ketua DPD GKR Hemas memutuskan sepihak bahwa aturan tata tertib (tatib) tahun 2014 kembali diterapkan, yakni masa jabatan pemimpin DPD selama lima tahun. Hal itu juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Tanpa meminta persetujuan peserta rapat paripurna, GKR Hemas mengetuk palu. Kemudian, Hemas meninggalkan ruangan rapat paripurna DPD, Jakarta, Senin (3/4/2017). Sontak sebagian peserta rapat protes. Bahkan, beberapa di antaranya naik ke meja pemimpin rapat paripurna DPD.
Tak hanya itu, Senator asal Jawa Timur Achmad Nawardi mengambil palu pemimpin rapat paripurna DPD. Mereka yang protes menginginkan agar keputusan GKR Hemas itu dicabut terlebih dahulu.
Saat kericuhan terjadi, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad hanya nampak termangu dengan menopang dagunya. Hingga berita ini ditulis, hujan interupsi masih terjadi.
Pemicunya, Wakil Ketua DPD GKR Hemas memutuskan sepihak bahwa aturan tata tertib (tatib) tahun 2014 kembali diterapkan, yakni masa jabatan pemimpin DPD selama lima tahun. Hal itu juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Tanpa meminta persetujuan peserta rapat paripurna, GKR Hemas mengetuk palu. Kemudian, Hemas meninggalkan ruangan rapat paripurna DPD, Jakarta, Senin (3/4/2017). Sontak sebagian peserta rapat protes. Bahkan, beberapa di antaranya naik ke meja pemimpin rapat paripurna DPD.
Tak hanya itu, Senator asal Jawa Timur Achmad Nawardi mengambil palu pemimpin rapat paripurna DPD. Mereka yang protes menginginkan agar keputusan GKR Hemas itu dicabut terlebih dahulu.
Saat kericuhan terjadi, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad hanya nampak termangu dengan menopang dagunya. Hingga berita ini ditulis, hujan interupsi masih terjadi.
(maf)