Baru Dimulai, Rapat Paripurna DPD Ricuh
A
A
A
JAKARTA - Kericuhan mewarnai jalannya rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hari ini. Pemicunya adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan DPD untuk mencabut aturan tata tertib (tatib) baru mengenai masa jabatan pemimpin DPD.
Sebagian pihak ingin aturan baru itu, yakni masa jabatan pemimpin DPD dipangkas dari lima tahun menjadi 2,5 tahun tetap dilanjutkan. Sehingga, rapat paripurna DPR hari ini dinilai untuk pemilihan ketua baru pengganti M Saleh.
Sedangkan sebagian pihak ingin DPD mematuhi putusan MA. Sehingga, pemilihan ketua DPD baru tidak perlu dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Adapun kericuhan itu terjadi usai dibuka dengan lagu Indonesia Raya. Terjadi keributan tidak jelas di depan mimbar. Kertas surat putusan MA yang akan dibacakan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, direbut oleh anggota DPD Ahmad Nawardi.
Selanjutnya, aksi dorong mendorong di area mimbar. Tak hanya itu, sejumlah anggota DPD juga menggebrak-gebrak meja dan berteriak-teriak sambil menunjuk orang-orang di depan.
Sebagian pihak ingin aturan baru itu, yakni masa jabatan pemimpin DPD dipangkas dari lima tahun menjadi 2,5 tahun tetap dilanjutkan. Sehingga, rapat paripurna DPR hari ini dinilai untuk pemilihan ketua baru pengganti M Saleh.
Sedangkan sebagian pihak ingin DPD mematuhi putusan MA. Sehingga, pemilihan ketua DPD baru tidak perlu dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Adapun kericuhan itu terjadi usai dibuka dengan lagu Indonesia Raya. Terjadi keributan tidak jelas di depan mimbar. Kertas surat putusan MA yang akan dibacakan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, direbut oleh anggota DPD Ahmad Nawardi.
Selanjutnya, aksi dorong mendorong di area mimbar. Tak hanya itu, sejumlah anggota DPD juga menggebrak-gebrak meja dan berteriak-teriak sambil menunjuk orang-orang di depan.
(maf)