OTT Suap Pejabat PP PAL, Panglima TNI: Bagus, Biar Ada Evaluasi

Minggu, 02 April 2017 - 16:21 WIB
OTT Suap Pejabat PP...
OTT Suap Pejabat PP PAL, Panglima TNI: Bagus, Biar Ada Evaluasi
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo angkat bicara soal kasus dugaan suap yang mewarnai penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke Pemerintah Filipina.

Meski proses produksi dan penjualan kapal perang tersebut domain dari BUMN, Gatot mengapresiasi tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berhasil membongkar dugaan suap tersebut.

"Bagus kalau ada yang tertangkap biar ada evaluasi," ujar Gatot di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Minggu (2/4/2017).

Diyakini Gatot, proses produksi kapal perang di PT PAL Indonesia tidak terhenti akibat kasus ini. Pasalnya, dari total dua kapal perang jenis SSV yang dipesan Pemerintah Filipina, baru satu unit saja yang telah diserahkan. Satu unit SSV kedua, rencananya bakal diserahkan pada pertengahan April mendatang.

"Itu domain BUMN. Produksi masih jalan terus," ucap Gatot.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dugaan suap penjualan kapal perang SSV oleh PT PAL Indonesia ke Pemerintah Filipina. Tersangka itu adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan pengusaha rekanan dari AS Incorporation Agus Nugroho.

"Dari tangan Arief KPK menyita USD25 ribu dalam OTT di Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jumat 31 Maret 2017.

Basaria menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara USD25 ribu itu diduga cashback dari agency kepada pejabat PT Pal Indonesia terkait pembelian dua kapal perang SSV dari Filipina. Lanjut dia, awalnya Pemerintah Filipina memberikan fee 4,75% dari nilai kontrak pembelian dua kapal sebesar USD86,96 juta kepada agency AS Incorporation.

"Dari nilai 4,75% itu, sebanyak 1,25% atau USD1,087 juta merupakan komitmen fee yang akan diberikan AS Incorporation kepada pejabat PT PAL Indonesia," ungkap Basaria.

Menurut Basaria, USD25 ribu ini bukan merupakan pemberian pertama. Sebab, pada Desember 2016 sudah ada pemberian USD163 ribu untuk oknum pejabat PT PAL Indonesia. "Jadi, ada indikasi USD25 ribu ini merupakan pembayaran tahap dua," imbuh Basaria.

Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)