Hadapi Bandit Peradilan, Pemuda Muhammadiyah Minta KY Diperkuat

Kamis, 30 Maret 2017 - 17:10 WIB
Hadapi Bandit Peradilan,...
Hadapi Bandit Peradilan, Pemuda Muhammadiyah Minta KY Diperkuat
A A A
JAKARTA - Munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dinilai sebagai momentum untuk memperkuat Komisi Yudisial (KY). Tak hanya berfungsi sebaga lembaga etik, KY juga harus diberi wewenang menjatuhkan sanksi.

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Siamanjuntak mengatakan, keinginan memperkuat KY merupakan inisiatif masyarakat lantaran bobroknya sektor peradilan di Indonesia.

"Mendorong proses peradilan bersih dengan memperkuat KY adalah wajib hukumnya," ujar Dahnil dalam diskusi bertajuk 'Meluruskan Kembali Peradilan Indonesia' di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

Dahnil melanjutkan, keberadaan KY saat ini tidak lebih dari lembaga penegak etik. Dia menyindir, fungsi penegak etik sebenarnya bisa dilakukan oleh organisasi masyarakat berbasis keagamaan seperti Muhammadiyah.

Sementara itu, fakta di lapangan menunjukkan kebobrokan akut di sektor peradilan. Untuk menggambarkan kebobrokan itu, Dahnil meminjam terminologi bandit politik yang dipopulerkan ilmuan sosial asal Amerika Serikat, Mancur Olson, untuk menyebut bandit peradilan.

"Ada hakim nakal, ada panitera yang punya kuasa mengatur kasus, dan persoalan lain. Persoalan itu harus dihadapi dengan memperkuat lembaga pengawas," ucap Dahnil.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8998 seconds (0.1#10.140)