Indonesia Krisis Hakim
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IHAI) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam kesempatan itu, IHAI menyampaikan kepada Jokowi terkait pelaksanaan kerja hakim pada badan peradilan di Indonesia.
"Yang pertama kami sampaikan bahwa di Indonesia terjadi kekurangan hakim, karena sudah tujuh tahun tidak ada penerimaan hakim di Indonesia," kata Ketua Umum IHAI, Suhadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Menurut Suhadi, angka pensiunan hakim semakin meningkat, sehingga dunia peradilan dinilai sangat kekurangan hakim. Sementara dia menganggap sudah dalam kurun waktu tujuh tahun tidak ada penerimaan hakim, khususnya hakim di tingkat pertama dan hakim banding.
Suhadi mengatakan, masalah kekurangan hakim masih ditambah dengan adanya Keputusan Presiden tentang pemekaran wilayah yang mengharuskan pendirian kantor pengadilan.
Menurutnya, setidaknya ada 86 wilayah pemekaran baru yang harus menyediakan pengadilan. Sementara lembaga kehakiman belum bisa melaksanakan Keppres itu, karena masih kekurangan hakim.
"Jika di dalam satu pengadilan itu dibutuhkan lima orang hakim, ketua, wakil, dan tiga anggotanya, maka dibutuhkan sekitar 512 orang hakim di pengadilan yang ada di dalam keppres tersebut," pungkasnya.
"Yang pertama kami sampaikan bahwa di Indonesia terjadi kekurangan hakim, karena sudah tujuh tahun tidak ada penerimaan hakim di Indonesia," kata Ketua Umum IHAI, Suhadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Menurut Suhadi, angka pensiunan hakim semakin meningkat, sehingga dunia peradilan dinilai sangat kekurangan hakim. Sementara dia menganggap sudah dalam kurun waktu tujuh tahun tidak ada penerimaan hakim, khususnya hakim di tingkat pertama dan hakim banding.
Suhadi mengatakan, masalah kekurangan hakim masih ditambah dengan adanya Keputusan Presiden tentang pemekaran wilayah yang mengharuskan pendirian kantor pengadilan.
Menurutnya, setidaknya ada 86 wilayah pemekaran baru yang harus menyediakan pengadilan. Sementara lembaga kehakiman belum bisa melaksanakan Keppres itu, karena masih kekurangan hakim.
"Jika di dalam satu pengadilan itu dibutuhkan lima orang hakim, ketua, wakil, dan tiga anggotanya, maka dibutuhkan sekitar 512 orang hakim di pengadilan yang ada di dalam keppres tersebut," pungkasnya.
(maf)