Respons Romahurmuziy Soal Revisi UU KPK

Senin, 27 Maret 2017 - 15:24 WIB
Respons Romahurmuziy Soal Revisi UU KPK
Respons Romahurmuziy Soal Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak revisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditumpangi anasir pelemahan. Partai berlambang kakbah ini menegaskan, tidak memiliki agenda tertentu terkait revisi UU KPK.

Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romi) berpendapat, semangat setiap revisi UU adalah penyempurnaan, penguatan, dan penyesuaian terhadap kebutuhan zaman. Demikian pula dengan revisi UU KPK.

"Karenanya, PPP tidak dalam posisi mendorong revisi undang-undang tersebut," kata Romi dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (27/3/2017).

Kecuali sambung Romi, dalam rangka penyempurnaan, penguatan, dan penyesuaian terhadap kebutuhan zaman. Menurutnya, ada sejumlah hal yang menjadi perhatian PPP dalam revisi UU KPK tersebut.

Di antaranya kewenangan mengangkat penyidik sendiri, desain kelembagaan, dan kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Karena saat ini tidak ada kewenangan membuka kantor perwakilan di daerah, penyempurnaan SOP dan lain-lain," tuturnya.

Romi menambahkan, UU adalah living law. Sehingga, semua UU jika diperlukan oleh situasi dan kondisi dapat direvisi. "UU KPK juga tidak terkecualikan. Namun PPP akan menolak jika revisi ditumpangi anasir pelemahan," ucapnya.

Selama ini kata dia, penyadapan yang dilakukan oleh KPK terbukti sangat efektif untuk pengungkapan kasus. Namun hal tersebut mesti dibarengi kontrol.

Dirinya mencontohkan, Polri dan Kejaksaan yang merupakan lembaga amanat UUD juga punya komisi pengawas. "Karena di alam demokrasi, tak boleh ada lembaga yang tanpa kontrol. Untuk itu, perlu disiapkan perangkat permanen semacam dewan atau komisi pengawas," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7322 seconds (0.1#10.140)