Sidang Lanjutan Perkara E-KTP Akan Menghadirkan Gubernur BI

Senin, 27 Maret 2017 - 14:01 WIB
Sidang Lanjutan Perkara...
Sidang Lanjutan Perkara E-KTP Akan Menghadirkan Gubernur BI
A A A
JAKARTA - Sidang keempat kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) gagal menghadirkan saksi anggota DPR Miryam S Haryani karena beralasan sakit. Sedianya keterangan politiku Partai Hanura itu akan dikonfrontir dengan keterangan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, ‎Irene Putri mengatakan, pihaknya tidak menerima surat keterangan sakit Miryam. Menurutnya, surat itu disampaikan langsung ke Panitera sidang.

"Nanti kita lihat sakitnya apa ke dokter yang mengeluarkan," ujar Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Dia menegaskan, dalam sidang berikutnya tetap menghadirkan Miryam S Haryani. Berdasarkan jadwal sidang lanjutan dilaksanakan pada, Kamis 30 Maret mendatang.

Bahkan dia menuturkan akan menghadirkan enam saksi dalam sidang berikutnya. Salah satu saksi utamanya, kata dia adalah Miryam S Haryani. Dia menambahkan, selain Miryam, pihaknya akan menghadirkan saksi Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo.

Bahkan, lanjut dia, juga akan menghadirkan seluruh anggota fraksi di DPR yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun dia enggan menyebutkan nama dari masing-masing fraksi tersebut. (Baca: Datang ke Pengadilan, Penyidik KPK Siap Dikonfrontir dengan Miryam)

"Ya semua fraksi akan kita panggil, tapi kita akan lihat waktunya,"ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9304 seconds (0.1#10.140)