Miryam Haryani Absen, Sidang Lanjutan Perkara E-KTP Ditunda

Senin, 27 Maret 2017 - 11:26 WIB
Miryam Haryani Absen,...
Miryam Haryani Absen, Sidang Lanjutan Perkara E-KTP Ditunda
A A A
JAKARTA - Rencananya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan mengonfrontir keterangan saksi anggota DPR Miryam S Haryani‎ dengan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) politikus Partai Hanura itu tidak hadir.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, John Halasan Butarbutar mengatakan, Miryam S Haryani telah menyerahkan bukti sakit dari Rumah Sakit (RS) Fatmawati Jakarta. Menurutnya, Miryam S Haryani perlu menjalani perawatan beberapa hari.

"‎Miryam perlu istirahat karena sakit selama dua har‎i," ujar John di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Dia menuturkan, Miryam S Haryani tidak dimungkinkan untuk dipaksakan hadir dalam persidangan. Atas pertimbangan itu dirinya menunda persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"Majelis berpendapat kita lanjutkan, kita tangguhkan, untuk dilanjutkan pada sidang Kamis nanti," tuturnya. (Baca: Sidang Lanjutan Perkara E-KTP Hadirkan 3 Penyidik KPK)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan tiga penyidik KPK. Mereka adalah Novel Baswedan, Damanik dan Irwan.

Berdasarkan pantauan SINDOnews di Pengadilan Tipikor, tiga penyidik KPK itu sempat memasuki ruang sidang sambil mendengarkan keputusan hakim yang tengah memita pertimbangan dari jaksa dan kuasa hukum terdakwa Irman dan Sugiharto.

Jaksa pada KPK mengaku pada sidang selanjutnya tetap menghadirkan penyidik KPK, saksi Miryam S Haryani serta tujuh orang saksi lainnya. Permintaan tersebut akhirnya disetujui Majelis Hakim.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0673 seconds (0.1#10.140)