Sidang Lanjutan Perkara E-KTP Hadirkan 3 Penyidik KPK

Senin, 27 Maret 2017 - 09:40 WIB
Sidang Lanjutan Perkara E-KTP Hadirkan 3 Penyidik KPK
Sidang Lanjutan Perkara E-KTP Hadirkan 3 Penyidik KPK
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga penyidik dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Ketiga penyidik akan dikonfrontir dengan kesaksian anggota DPR Miryam S Haryani.

Politikus Partai Hanura itu merasa mendapat tekanan selama menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 23 Maret 2017, Miryam menyatakan mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Hari ini penuntut umum hadirkan tiga penyidik yang disebut Miryam di sidang sebelumnya," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/3/2017).

Miryam merasa memberikan keterangan di bawah tekanan. Maka itu, kata dia kehadiran tiga penyidik KPK dalam persidangan hari ini akan memberikan keterangan kepada majelis hakim tindak pidana korupsi terkait proses pemeriksaan Miryam.

"Kita lihat apakah saksi Miryam masih akan bertahan di keterangan sebelumnya atau tidak," ucapnya. (Baca: Perkara E-KTP, Hanura Akan Minta Klarifikasi Miryam Haryani)

Dia juga mengimbau agar Miryam memberikan kesaksian yang sebenarnya dalam persidangan. Dia mengingatkan adanya ancaman sanksi pidana bagi saksi yang memberikan kesaksian bohong.

"Masih ada ruang bagi saksi untuk berkata benar dan jujur. Ancaman pidana saksi yang memberikan keterangan tidak benar minimal penjara tiga tahun, maksimal 12 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU Tipikor," katanya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5106 seconds (0.1#10.140)