MK Harus Telusuri Hilangnya Berkas Lain

Jum'at, 24 Maret 2017 - 20:28 WIB
MK Harus Telusuri Hilangnya...
MK Harus Telusuri Hilangnya Berkas Lain
A A A
JAKARTA - Hilangnya berkas permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) nyatanya bukan hanya dialami pemohon dari Kabupaten Dogiyai Papua, Markus Waine-Angkian Goo.

Hasil penyelidikan polisi mendapati fakta baru bahwa pelaku juga sempat mengambil empat berkas lain yakni Kota Salatiga, Kota Yogyakarta, Kabupaten Tebo serta Kabupaten Sangihe.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi meminta MK untuk memerhatikan fakta baru yang terungkap tersebut.

Menurut dia, persoalan yang sudah muncul ke ranah hukum ini sudah cukup mengkhawatirkan dan perlu ada tindakan lebih tegas dari lembaga penegak konstitusi ini.

“MK semestinya melakukan langkah sangat tegas. Kalau sebelumnya sudah memberhentikan, tapi harus juga dilakukan investigasi mendalam supaya kalau masih ada aktor lain, ya harus 'dibersihkan' sekarang juga tanpa harus menunggu waktu cukup lama,” tutur Veri saat ditemui di Jakarta Jumat (24/3/2017). (Baca Juga: Pencurian Berkas MK Terungkap, Pelaku PNS dan Satpam )

Veri mengkhawatirkan kasus demi kasus yang muncul ke ranah publik menggerus kepercayaan masyarakat akan kredibilitas MK.

Apalagi, kata dia, selama ini pelanggaran justru didapati dari dalam internal lembaga tersebut yang bermain-main dengan tugas dan fungsinya sendiri.

“Karena kalau ini dibiarkan ini akan jadi momok buat MK. Kita sangat percaya pada mahkamah dan kita harap mahkamah juga berikan perhatian yang serius kepada pegawai, kepada prosedur disana,” tambah Veri.

Seperti diketahui dokumen milik calon bupati dan calon wakil bupati Dogiyai, Provinsi Papua, Markus Waine-Angkian Goo hilang saat hendak melakukan perbaikan berkas perkara.

Saat itu pihak MK tidak bisa menunjukkan dokumen berupa surat permohonan sengketa, surat kuasa hukum, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disengketakan, dan sejumlah alat bukti. Markus dan Angkian kemudian meminta pertanggungjawaban MK karena menilai hilangnya dokumen tersebut bagian dari upaya pihak tertentu untuk menggagalkan gugatannya.

MK akhirnya mengakui adanya pencurian berkas, dengan langsung melakukan pemecatan terhadap empat pelaku yang terdiri dua pegawai negeri sipil (PNS) serta satpam yang bertugas di lembaga penegak konstitusi tersebut.
(dam)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved