KPK Tangkap Tersangka Baru Korupsi Kasus E-KTP

Kamis, 23 Maret 2017 - 20:45 WIB
KPK Tangkap Tersangka Baru Korupsi Kasus E-KTP
KPK Tangkap Tersangka Baru Korupsi Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menangkap Andi Agustinus alias Andi Narogong setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Kami sudah melakukan penangkapan pada yang bersangkutan menjelang siang hari tadi di daerah Jakarta Selatan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017). (Baca Juga: KPK Tetapkan Andi Narogong sebagai Tersangka)

Setelah menangkap Andi, kata Alexander, penyidik langsung melakukan penggeledahan di sebuah tempat di wilayah Cibubur.

"Kita langsung bergerak melakukan penggeledahan di tiga lokasi secara pararel tepatnya di daerah Cibubur dan sampai sekarang penggeledahan masih berlangsung," katanya. (Baca Juga: Jaksa: Andi Narogong Atur Free Proyek E-KTP
Andi Narogong bersama Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau korporasi. Irman dan Sugiharto adalah pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat kasus tersebut terjadi.

Saat ini keduanya sudah berstatus sebagai terdakwa perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6993 seconds (0.1#10.140)