Penjelasan KPK Soal Penyebutan Nama Fahri, Fadli dan Syahrini

Selasa, 21 Maret 2017 - 22:31 WIB
Penjelasan KPK Soal...
Penjelasan KPK Soal Penyebutan Nama Fahri, Fadli dan Syahrini
A A A
JAKARTA - Nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta penyanyi Syahrini disebut dalam sidang terdakwa kasus suap pajak, Country Director ‎PT EK Prima Ekspor (EKP) Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair‎ alias Rajesh Rajamohanan Nair,

Tiga nama publik figur itu disebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 20 Maret 2017.

Penyebutan nama artis Syahrini, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat melakukan pemeriksaan terhadap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno saat menjadi saksi Rajamohanan.

"Bisa jadi kan mereka bantu dalam rangka tax amnesty," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 21 Maret 2017.

Alexander menuturkan, KPK belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran dalam pengurusan pajak atau tax amnesty Syahrini, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah.

Menurut dia, jika hanya sebatas konsultasi maka tidak boleh pegawai pajak apalagi berstatus penyidik pajak merangkap jadi konsultan.

"Kecuali dia menjalankan konsultasi tanpa memungut bayaran, ya silakan, itu kan memang tugasnya. Kalau hanya sekadar memberikan konsultasi yang koridornya sesuai pekerjaannya kan enggak masalah. Seperti pertanyaan bagaimana sih pengurusan tax amnesty, dokumen apa yang harus disiapkan, itu boleh," tutur Alexander.

Dia menggariskan, yang tidak boleh jika dalam pengurusan pajak atau tax amnesty ada serah terima janji atau hadiah untuk memudahkan pengurusan. Pasalnya kalau ada seperti itu maka jelas

KPK mengakui nama Syahrini, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah, serta advokat Eggi Sudjana sebagai fakta persidangan Rajamohanan Senin 20 Maret 2017 berawal dari sejumlah penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan bukti-bukti lain saat perkara Rajamohanan dan Handang Soekarno pada tahap penyidikan.

Dokumen berupa nota dinas nomor: ND-136.TA/PJ.051/2016 tertanggal 4 November 2016 yang diteken Handang berisi dugaan kurang bayar atau tunggakan pajak atas nama para pihak tadi disita ketika dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Handang di belakang kantor pusat Ditjen Pajak.

"Tentu saja dalam proses persidangan kemudian dokumen tersebut kita tampilkan dan kita tanyakan kepada yang bersangkutan (Handang), apakah memang benar terkait dengan dokumen tersebut," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (21/3/2017).

Menurut dia, selain persidangan atas nama terdakwa Rajamohanan sebenarnya masih ada penyidikan kasus atas nama tersangka Handang.

"KPK tentu hanya fokus pada kewenangan KPK, yaitu menelusuri tindak pidana korupsi. Jika ada informasi lain, tentu tidak menutup kemungkinan kita akan menelusuri lebih lanjut‎," ucapnya.

Febri mengatakan, sejauh ini baru ditemukan pidana suap pengurusan permasalahan pajak PT EKP Indonesia.

Untuk pemeriksaan terhadap Syahrini, Eggi, Fadli, dan Fahri yang namanya terungkap dalam persidangan belum dilakukan.

"Sampai saat ini nama tersebut belum kita panggil baik dalam penyidikan terhadap RRN atau penyidikan terhadap HS. Proses penyidikan HS dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan juga," tuturnya.

KPK mengakui nama Fadli, Fahri, dan Eggi muncul juga dalam pesan singkat via WhastApp pada November 2016 antara Handang dengan ajudan Dirjen Pajak Ken ‎ ‎Dwijugiasteadi sekaligus Sekretaris Ditjen Pajak, Andreas Setiawan alias Gondres.
Febri menuturkan, munculnya nama Syahrini, Fadli, Fahri, dan Eggi merupakan bagian besar dari kasus dugaan suap di Ditjen Pajak yang sedang berupaya dibongkar KPK.

"Tidak menutup kemungkinan kemudian kita mempelajari pihak-pihak lain yang diduga juga menjadi bagian dari rangkaian besar kasus ini," ucapnya.

Sementara itu, Handang Soekarno menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Selasa (21/3/2017). Handang menjelaskan nota dinas dan dokumen perpajakan yang disita KPK saat dirinya ditangkap KPK.

"Jadi gini kebetulan saat saya ditangkap, itu kan saya pulang kerja. Jadi berkas itu kan ada di tas saya, tas kerja. Jadi itu kerjaan sehari-hari. Beliau (Fadli dan Fahri) itu salah satu contoh panutan saat kita melakukan program pengampunan pajak untuk politisi di DPR. Nah termasuk di dalamnya itu ya beliau artis itu, Syahrini," tutur Handang.

Sementara itu, Fahri Hamzah tidak bersedia memberikan banyak berkomentar saat dikonfirmasi penyebutan namanya dalam persidangan.

Fahri tidak mau menjawab saat disinggung apakah benar dia melakukan penyimpangan pajak. "Kok KPK urus pajak?" ujar Fahri melalui pesan singkat kepada Koran SINDO, Selasa (21/3/2017) sore.

Sementara itu, Fadli Zon ‎menegaskan tidak pernah berurusan dengan kasus pajak. "Saya pembayar pajak rutin. Bahkan tahun lalu saya undang ke sini, bukan undang ya, tapi membayar pajak via elektronik," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017). (Baca Juga: Namanya Disebut dalam Sidang, Fadli Zon: Saya Pembayar Pajak Rutin )

Dia menegaskan tidak mengetahui kasus pajak tersebut. Namun, dirinya mengaku mendengar kabar ada upaya mencari kesalahan pajaknya setelah dirinya dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menghadiri aksi damai 411 pada 4 November 2016.

"Tetapi saya tidak pernah ada urusan soal itu. Soal pajak saya bayar rutin. Saya juga ikut tax amnesty," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1206 seconds (0.1#10.140)