DPR Salahkan Pemerintah soal Gesekan Taksi Online Vs Konvensional
A
A
A
JAKARTA - Gesekan antara pengemudi taksi online dengan konvensional dinilai karena ketidaktegasan pemerintah yang tak kunjung mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Khususnya, yang mengatur operasional armada berbasis online atau model bisnis e-hailing.
Akibat dari ketidaktegasan pemerintah itu membuat masyarakat menjadi korban. "Saya lihat pemerintah tidak tegas, pemerintah kasih waktu terus, pemahaman sosialisasi, pemahaman sosialisasi, sedangkan yang ribut di masyarakat," ujar Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Maka itu, politikus Partai Gerindra ini menilai polemik tersebut wajar terjadi. Dia yakin ada yang dirugikan dan diuntungkan jika Permenhub itu diimplementasikan nantinya.
Dirinya berpendapat, Permenhub itu sudah saatnya diimplementasikan, walaupun masih menuai pro dan kontra saat ini. "Konkretnya laksanakan kesepakatan yang disampaikan peraturan menteri, termasuk tarif atas bawah, uji publik KIR," pungkasnya
Akibat dari ketidaktegasan pemerintah itu membuat masyarakat menjadi korban. "Saya lihat pemerintah tidak tegas, pemerintah kasih waktu terus, pemahaman sosialisasi, pemahaman sosialisasi, sedangkan yang ribut di masyarakat," ujar Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Maka itu, politikus Partai Gerindra ini menilai polemik tersebut wajar terjadi. Dia yakin ada yang dirugikan dan diuntungkan jika Permenhub itu diimplementasikan nantinya.
Dirinya berpendapat, Permenhub itu sudah saatnya diimplementasikan, walaupun masih menuai pro dan kontra saat ini. "Konkretnya laksanakan kesepakatan yang disampaikan peraturan menteri, termasuk tarif atas bawah, uji publik KIR," pungkasnya
(kri)