Polri Sebut Gangguan Keamanan Turun 23,26% saat Hari Raya Iduladha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri mengungkap angka gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) saat Hari Raya Iduladha Senin, 17 Juni 2024 menurun jika dibanding hari sebelumnya, Minggu, 16 Juni 2024.
"Tren gangguan keamanan secara kuantitas mengalami turun sebanyak 276 kasus 23,26%, pada Minggu, 16 Juni 2024 terjadi sebanyak 1.160 kasus, sedangkan pada Senin, 17 Juni 2024 terjadi sebanyak 890 kasus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (18/6/2024).
Trunoyudo menyebut tren kejahatan yang terjadi pada Senin 17 Juni 2024 sebanyak 848 kasus. Di antaranya, tindak pidana ringan (tipiring) 15 kasus, dan gangguan lainnya 27 kejadian. Angka tersebut, kata Trunoyudo, mengalami penurunan sebanyak 23,28% jika dibandingkan Minggu 16 Juni 2024.
"Pada hari Minggu, 16 Juni 2024 terjadi sebanyak 1.098 kasus, sedangkan pada Senin, 17 Juni 2024 terjadi sebanyak 848 kasus," katanya.
Rinciannya, gangguan kejahatan konvensional sebanyak 800 kasus, kejahatan transnasional 41 kasus. Lalu, kejahatan terhadap kekayaan negara tujuh kasus. Namun Trunoyudo tak memerinci soal kasus tersebut.
"Tren gangguan keamanan secara kuantitas mengalami turun sebanyak 276 kasus 23,26%, pada Minggu, 16 Juni 2024 terjadi sebanyak 1.160 kasus, sedangkan pada Senin, 17 Juni 2024 terjadi sebanyak 890 kasus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (18/6/2024).
Trunoyudo menyebut tren kejahatan yang terjadi pada Senin 17 Juni 2024 sebanyak 848 kasus. Di antaranya, tindak pidana ringan (tipiring) 15 kasus, dan gangguan lainnya 27 kejadian. Angka tersebut, kata Trunoyudo, mengalami penurunan sebanyak 23,28% jika dibandingkan Minggu 16 Juni 2024.
"Pada hari Minggu, 16 Juni 2024 terjadi sebanyak 1.098 kasus, sedangkan pada Senin, 17 Juni 2024 terjadi sebanyak 848 kasus," katanya.
Rinciannya, gangguan kejahatan konvensional sebanyak 800 kasus, kejahatan transnasional 41 kasus. Lalu, kejahatan terhadap kekayaan negara tujuh kasus. Namun Trunoyudo tak memerinci soal kasus tersebut.
(cip)