Hanya Maling Jemuran yang Akui Dakwaan Jaksa
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana perkara korupsi dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 9 Maret lalu membuat heboh publik.
Dalam sidang tersebut, banyak nama pejabat negara, termasuk sejumlah anggota DPR, menteri, gubernur disebut menerima aliran dana proyek tersebut.
Tidak menerima namanya disebut menerima dana e-KTP, para pemilik nama pun langsung bereaksi membuat bantahan. (Baca Juga: Tak Hanya DPR, Uang E-KTP Diduga Juga Mengalir ke Banyak Pihak )
Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung), Chairul Imam menilai bantahan orang-orang yang disebut namanya dalam surat dakwaan merupakan hal biasa.
Apalagi, kata dia, kasus e-KTP diduga elibatkan sejumlah petinggi negara, pejabat serta politikus Tanah Air. “Bantah itu biasa. Yang selalu mengakui dakwaan jaksa itu biasanya maling jemuran, tapi makin tinggi kejahatannya itu tidak mungkin,” kata Chairul saat menjadi pembicara diskusi Polemik Sindo Trijaya Radio bertajuk Perang Politik e-KTP di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3/2017).
Chairul mengatakan persidangan yang akan mengungkap apakah dawaan itu benar atau sebaliknya. Dia yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan gegabah dalam mencantumkan nama seseorang dalam surat dakwaannya.
Sementara itu, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menambahkan seiring berjalannya proses persidangan, nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan satu per satu dapat diproses secara hukum.
Menurut dia, fakta persidangan akan menjadi bukti bagi KPK untuk menjerat seseorang yang diduga berbuat korupsi. “Kenapa tidak bersama-sama (disidang) karena ruang lingkup pidana begini luas kalau tidak satu per satu bisa kurang alat bukti untuk menjerat yang lain,” katanya.
Dalam sidang tersebut, banyak nama pejabat negara, termasuk sejumlah anggota DPR, menteri, gubernur disebut menerima aliran dana proyek tersebut.
Tidak menerima namanya disebut menerima dana e-KTP, para pemilik nama pun langsung bereaksi membuat bantahan. (Baca Juga: Tak Hanya DPR, Uang E-KTP Diduga Juga Mengalir ke Banyak Pihak )
Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung), Chairul Imam menilai bantahan orang-orang yang disebut namanya dalam surat dakwaan merupakan hal biasa.
Apalagi, kata dia, kasus e-KTP diduga elibatkan sejumlah petinggi negara, pejabat serta politikus Tanah Air. “Bantah itu biasa. Yang selalu mengakui dakwaan jaksa itu biasanya maling jemuran, tapi makin tinggi kejahatannya itu tidak mungkin,” kata Chairul saat menjadi pembicara diskusi Polemik Sindo Trijaya Radio bertajuk Perang Politik e-KTP di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3/2017).
Chairul mengatakan persidangan yang akan mengungkap apakah dawaan itu benar atau sebaliknya. Dia yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan gegabah dalam mencantumkan nama seseorang dalam surat dakwaannya.
Sementara itu, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menambahkan seiring berjalannya proses persidangan, nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan satu per satu dapat diproses secara hukum.
Menurut dia, fakta persidangan akan menjadi bukti bagi KPK untuk menjerat seseorang yang diduga berbuat korupsi. “Kenapa tidak bersama-sama (disidang) karena ruang lingkup pidana begini luas kalau tidak satu per satu bisa kurang alat bukti untuk menjerat yang lain,” katanya.
(dam)