Anggaran Verifikasi Parpol Capai Rp452 Miliar
Jum'at, 17 Maret 2017 - 19:55 WIB
Anggaran Verifikasi Parpol Capai Rp452 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan anggaran Rp452 miliar khusus untuk menunjang kegiatan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019. Proses verifikasi sendiri baru bisa dilakukan pasca revisi Undang-undang (UU) Pemilu selesai dibahas antara DPR dan pemerintah.
“Totally yang kita ajukan untuk 2017 itu sekitar Rp700 miliar, Rp452 miliarnya itu untuk verifikasi partai politik, untuk pileg pilpres,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Menurut Arief, sisa sekitar Rp250 miliar digunakan untuk keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada) baik yang dilakukan di 2017 maupun untuk persiapan 2018. Adapun untuk anggaran verifikasi meliputi kegiatan penyusunan regulasi, sosialiasi hingga verifikasi administrasi juga faktual.
“Kan tidak mungkin partai mau diverifikasi tidak tahu regulasinya seperti apa. Juga kita akan mengerahkan seluruh pasukan sampai kabupaten/kota untuk mengecek,” jelas Arief.
Arief melanjutkan, anggaran yang diajukan ini memang jauh lebih besar ketimbang anggaran verifikasi yang disediakan pada 2012 silam. Hal itu terjadi karena penghitungan sementara parpol yang terdaftar di Kemenkumham juga jauh lebih banyak dari sebelumnya.
“Di daftar kumham itu kan 73, kalau 2012 mungkin separuhnya. Ada kenaikan,” kata Arief.
Sebagaimana diketahui, verifikasi parpol adalah syarat awal bagi partai untuk bisa ikut terlibat dalam pemilu. Ada beberapa hal yang diperhatikan dalam proses verifikasi nanti, seperti kelengkapan kepengurusan, domisili partai di setiap tingkatan hingga jumlah keanggotaan yang harus memenuhi angka yang diatur dalam UU.
“Totally yang kita ajukan untuk 2017 itu sekitar Rp700 miliar, Rp452 miliarnya itu untuk verifikasi partai politik, untuk pileg pilpres,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Menurut Arief, sisa sekitar Rp250 miliar digunakan untuk keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada) baik yang dilakukan di 2017 maupun untuk persiapan 2018. Adapun untuk anggaran verifikasi meliputi kegiatan penyusunan regulasi, sosialiasi hingga verifikasi administrasi juga faktual.
“Kan tidak mungkin partai mau diverifikasi tidak tahu regulasinya seperti apa. Juga kita akan mengerahkan seluruh pasukan sampai kabupaten/kota untuk mengecek,” jelas Arief.
Arief melanjutkan, anggaran yang diajukan ini memang jauh lebih besar ketimbang anggaran verifikasi yang disediakan pada 2012 silam. Hal itu terjadi karena penghitungan sementara parpol yang terdaftar di Kemenkumham juga jauh lebih banyak dari sebelumnya.
“Di daftar kumham itu kan 73, kalau 2012 mungkin separuhnya. Ada kenaikan,” kata Arief.
Sebagaimana diketahui, verifikasi parpol adalah syarat awal bagi partai untuk bisa ikut terlibat dalam pemilu. Ada beberapa hal yang diperhatikan dalam proses verifikasi nanti, seperti kelengkapan kepengurusan, domisili partai di setiap tingkatan hingga jumlah keanggotaan yang harus memenuhi angka yang diatur dalam UU.
(kri)