DPR Minta Kapal Inggris Perusak Terumbu Karang Diproses‴ Hukum
A
A
A
JAKARTA - Kapal Pesiar Inggris Caledonia Sky yang menabrak terumbu karang di Raja Ampat harus diproses secara hukum. DPR tidak ingin kasus tersebut dianggap hanya seperti kecelakaan di laut.
Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kriteria perusakan lingkungan hidup sangat jelas pada kasus itu. Indikasinya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia atau hayati lingkungan hidup, sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
"Ini jelas perusakan lingkungan sangat serius yang melanggar Pasal 98 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)," ujar Sufmi Dasco dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2017).
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR mengingatkan, tindak pidana dalam UU PPLH dikategorikan sebagai kejahatan, bukan pelanggran. Jadi, kata dia harusnya pihak yang bertanggung-jawab ditangkap dahulu untuk diproses secara hukum.
"Kami mempertanyakan tidak adanya proses hukum terhadap pihak Caledonia Sky dan pihak yang membiarkan mendekatnya kapal tunda yang justru memperparah kerusakan terumbu karang," ucapnya.
Dia menambahkan, selain proses pidana pemerintah juga harus menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan. Alasannya, kerugian yang diderita oleh negara karena rusaknya terumbu karang sangat besar, baik berupa kerugian nyata saat ini maupun potensi kerugian dan pihak Claedonia Sky harus bertanggung-jawab. (Baca: Kapal Inggris Kandas di Raja Ampat dan Merusak Ekosistem Laut)
"Soal ganti kerugian ini kita bisa mengacu pada kasus tumpahan minyak yang merussak dan mencemarkan lingkungan di teluk Mexico, Louisiana, Amerika Serikat oleh perusahaan minyak Inggris British Petroleum tahun 2010," katanya.
Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kriteria perusakan lingkungan hidup sangat jelas pada kasus itu. Indikasinya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia atau hayati lingkungan hidup, sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
"Ini jelas perusakan lingkungan sangat serius yang melanggar Pasal 98 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)," ujar Sufmi Dasco dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2017).
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR mengingatkan, tindak pidana dalam UU PPLH dikategorikan sebagai kejahatan, bukan pelanggran. Jadi, kata dia harusnya pihak yang bertanggung-jawab ditangkap dahulu untuk diproses secara hukum.
"Kami mempertanyakan tidak adanya proses hukum terhadap pihak Caledonia Sky dan pihak yang membiarkan mendekatnya kapal tunda yang justru memperparah kerusakan terumbu karang," ucapnya.
Dia menambahkan, selain proses pidana pemerintah juga harus menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan. Alasannya, kerugian yang diderita oleh negara karena rusaknya terumbu karang sangat besar, baik berupa kerugian nyata saat ini maupun potensi kerugian dan pihak Claedonia Sky harus bertanggung-jawab. (Baca: Kapal Inggris Kandas di Raja Ampat dan Merusak Ekosistem Laut)
"Soal ganti kerugian ini kita bisa mengacu pada kasus tumpahan minyak yang merussak dan mencemarkan lingkungan di teluk Mexico, Louisiana, Amerika Serikat oleh perusahaan minyak Inggris British Petroleum tahun 2010," katanya.
(kur)