Alasan Jaksa Ingin Hadirkan Agus Martowardojo di Sidang E-KTP

Kamis, 16 Maret 2017 - 23:20 WIB
Alasan Jaksa Ingin Hadirkan...
Alasan Jaksa Ingin Hadirkan Agus Martowardojo di Sidang E-KTP
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo berhalangan hadir dalam sidang kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Jaksa KPK Irene Putri mengatakan, Agus belum bisa hadir sebagai saksi hingga persidangan selanjutnya.

Saat ini, kata Irene, Agus masih menghadiri acara konferensi di luar negeri. "Pak Agus sudah bilang minggu depan juga tidak bisa," kata Irene usai persidangan. (Baca Juga: Kasus E-KTP, Eks Sekjen Kemendagri Mengaku Sempat Diancam )

Jaksa Irene membeberkan alasan pihaknya berupaya menghadirkan Agus sebagai saksi. Irene mengatakan, Agus akan dikonfirmasi ihwal perubahan pendanaan e-KTP dari pinjaman hibah luar negeri menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni.

Agus juga akan dimintai keterangan mengenai proyek e-KTP yang akhirnya dinyatakan menjadi multiyears. "Kemudian perubahan tahun anggaran dari yang hanya 2011-2012 menjadi sampai 2013," ucap Irene.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5549 seconds (0.1#10.140)