Hanura Serahkan ke KPK Terkait Kader Diduga Terlibat Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Hanura di DPR menyerahkan dugaan keterlibatan Miryam S Haryani pada kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ke penegak hukum. Hanura tak ingin intervensi kasus yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.
Ketua Fraksi Partai Hanura di DPR Nurdin Tampubolon mengaku, sudah memanggil Miryam S Haryani. Namun kepada Fraksi Partai Hanura, Miryam mengaku tidak menerima apapun dari proyek e-KTP tersebut.
"Jadi, makanya kita serahkan kepada penegak hukum," kata Nurdin Tampubolon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Adapun wacana hak angket kasus e-KTP yang diusulkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Fraksi Partai Hanura tidak sepakat. Menurutnya, Hanura menghargai upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus e-KTP tersebut.
"Jadi kita serahkan kepada mereka (KPK) dan dukung mereka menyelesaikan persoalan e-KTP sampai tuntas," paparnya.
Diketahui, Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani menjadi salah satu politikus yang masuk dalam dakwaan Sugiharto dan Irman pada perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Jaksa KPK menyebut Miryam S Haryani menerima uang proyek e-KTP sebesar USD23.000.
Ketua Fraksi Partai Hanura di DPR Nurdin Tampubolon mengaku, sudah memanggil Miryam S Haryani. Namun kepada Fraksi Partai Hanura, Miryam mengaku tidak menerima apapun dari proyek e-KTP tersebut.
"Jadi, makanya kita serahkan kepada penegak hukum," kata Nurdin Tampubolon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Adapun wacana hak angket kasus e-KTP yang diusulkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Fraksi Partai Hanura tidak sepakat. Menurutnya, Hanura menghargai upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus e-KTP tersebut.
"Jadi kita serahkan kepada mereka (KPK) dan dukung mereka menyelesaikan persoalan e-KTP sampai tuntas," paparnya.
Diketahui, Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani menjadi salah satu politikus yang masuk dalam dakwaan Sugiharto dan Irman pada perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Jaksa KPK menyebut Miryam S Haryani menerima uang proyek e-KTP sebesar USD23.000.
(maf)