Buntut Kasus E-KTP, Dewan Pakar Golkar Endus Wacana Munaslub

Selasa, 14 Maret 2017 - 20:19 WIB
Buntut Kasus E-KTP,...
Buntut Kasus E-KTP, Dewan Pakar Golkar Endus Wacana Munaslub
A A A
JAKARTA - Dewan Pakar Partai Golkar mencium adanya keinginan di internal partai, agar digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Wacana munaslub muncul karena adanya sejumlah kader Golkar yang disebut menerima aliran dana proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), sebagaimana isi surat dakwaan Sugiharto ‎dan Irman.

"Katanya ada sedikit rumor-rumor semacam itu (munaslub)," kata Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin‎, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (14/3/2017).

Namun kata Mahyudin, suara internal Golkar yang menginginkan Munaslub itu tidak begitu besar. "‎Namun demikian tentu kita sebagai Dewan Pakar mengantisipasi jangan sampai ada perpecahan, keretakan dalam soliditas Partai Golkar," papar Wakil Ketua MPR ini.

Sementara Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono membantah rapat dewan pakar hari ini digelar karena derasnya keinginan di internal partai, agar munaslub segera dilaksanakan.

"Tidak ada permintaan itu (munaslub), kalau pun ada hanya suara-suara perorangan," kata Agung Laksono di lokasi sama.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, jika ada kader yang menyuarakan wacana munaslub, maka kader tersebut tidak paham tentang keadaan sebenarnya mengenai dugaan keterlibatan sejumlah kader pada kasus e-KTP.

"Lebih karena tidak paham, lalu tercetus," ungkap mantan Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Agung menerangkan, ada sejumlah persyaratan, kriteria, dan kategori untuk digelarnya munaslub. "Ini tidak ada, sekali lagi tidak ada dasar apapun (untuk digelar munaslub)," pungkasnya.

Sejumlah nama kader Golkar masuk dalam surat dakwaan kasus e-KTP tersebut. Adapun kader Golkar yang disebut jaksa KPK menerima aliran dana kasus itu, sebagaimana isi surat dakwaan, adalah Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustokoweni, Markus Nari, dan Chairuman Harahap.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Golkar Sebut Pemilu...
Golkar Sebut Pemilu 2029 Bisa Gunakan Sistem e-Voting asal Prasyarat Ini Dipenuhi
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved