Dewan Pakar Golkar Belum Ingin Minta Klarifikasi Soal Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pakar Partai Golkar belum ingin meminta klarifikasi sejumlah kader partai berlambang pohon beringin itu, yang disebut diduga menerima aliran dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Pasalnya, mereka belum yakin dengan isi dakwaan Sugiharto dan Irman tentang dugaan keterlibatan kader Partai Golkar pada kasus yang merugikan negara sekitar Rp2,3 Triliun itu.
"Kami belum mendengarkan secara jelas tentang hal-hal tersebut. Jadi kami pandang belum perlu untuk mendapatkan informasi dan penjelasan," kata Ketua Dewan Pakar Golkar, Agung Laksono, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (14/3/2017).
Kata Agung, pihaknya masih mencermati perkembangan persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP. "Kedua, tentu saya ingatkan bahwa itu bukan kewenangan dewan pakar, DPP yang akan menentukan," ucap mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Namun kata Agung, Dewan Pakar sebenarnya bisa mengingatkan sejumlah kader yang diduga terlibat kasus e-KTP itu. "Tapi sekarang saya kira belum saatnya," ungkapnya.
Adapun kader Golkar yang disebut jaksa KPK menerima aliran dana proyek e-KTP sebagaimana isi surat dakwaan Sugiharto dan Irman adalah Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustokoweni, Markus Nari dan Chairuman Harahap. Jaksa juga menyebut Setya Novanto rencananya akan menerima 11% dari anggaran proyek e-KTP.
Pasalnya, mereka belum yakin dengan isi dakwaan Sugiharto dan Irman tentang dugaan keterlibatan kader Partai Golkar pada kasus yang merugikan negara sekitar Rp2,3 Triliun itu.
"Kami belum mendengarkan secara jelas tentang hal-hal tersebut. Jadi kami pandang belum perlu untuk mendapatkan informasi dan penjelasan," kata Ketua Dewan Pakar Golkar, Agung Laksono, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (14/3/2017).
Kata Agung, pihaknya masih mencermati perkembangan persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP. "Kedua, tentu saya ingatkan bahwa itu bukan kewenangan dewan pakar, DPP yang akan menentukan," ucap mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Namun kata Agung, Dewan Pakar sebenarnya bisa mengingatkan sejumlah kader yang diduga terlibat kasus e-KTP itu. "Tapi sekarang saya kira belum saatnya," ungkapnya.
Adapun kader Golkar yang disebut jaksa KPK menerima aliran dana proyek e-KTP sebagaimana isi surat dakwaan Sugiharto dan Irman adalah Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustokoweni, Markus Nari dan Chairuman Harahap. Jaksa juga menyebut Setya Novanto rencananya akan menerima 11% dari anggaran proyek e-KTP.
(maf)