KPK Telusuri Perusahaan Diduga Penyuap Patrialis Akbar

Jum'at, 10 Maret 2017 - 13:51 WIB
KPK Telusuri Perusahaan...
KPK Telusuri Perusahaan Diduga Penyuap Patrialis Akbar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan Kantor Bea Cukai Pusat untuk mendalami perusahaan diduga penyuap Patrialis Akbar yaitu Basuki Hariman (BHR). Dari penggeledahaan, KPK menyita dokumen milik perusahaan Basuki, yakni PT Impexindo Pratama.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik hari ini berencana akan meminta keterangan dari Direktur PT Impexindo Pratama, Junianto Panjaitan, terkait proses impor daging.

"‎Junianto Panjaitan, Direktur PT Impexindo Pratama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR," kata Febri di Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Febri menjelaskan, Junianti merupakan anak buah dari NG Fenny, General Manager PT Impexindo Pratama yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Patrialis Akbar.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

‎Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7893 seconds (0.1#10.140)