KPK Yakin Irman dan Sugiharto Akan Bongkar Banyak Hal soal E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP telah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan yang berisi nama-nama pejabat yang diduga menerima uang hasil korupsi pengadaan tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai, sidang perdana berjalan sangat bagus terlebih dengan sikap dua tersangka yaitu Irman dan Sugiharto.
"Saya pikir bagus, dua orang itu (Irman dan Sugiharto) enggak banyak komentar," ujar Saut di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Saut merasa yakin dengan sidang kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Karena kedua tersangka sudah mengajukan justice collaborator, lanjutnya sehingga untuk persidangan berikutnya siap memberikan pernyataan yang terbuka.
"Kemungkinan bakal buka banyak hal kayaknya," kata Saut.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga telah merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Perkembangan terbaru, dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta tadi, Setya Novanto disebut diberi jatah Rp574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP. Selain Setya Novanto, sejumlah kader Partai Golkar yang ikut disebut dakwaan perkara e-KTP adalah Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustoko Weni, Markus Nari, dan Chairuman Harahap.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai, sidang perdana berjalan sangat bagus terlebih dengan sikap dua tersangka yaitu Irman dan Sugiharto.
"Saya pikir bagus, dua orang itu (Irman dan Sugiharto) enggak banyak komentar," ujar Saut di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Saut merasa yakin dengan sidang kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Karena kedua tersangka sudah mengajukan justice collaborator, lanjutnya sehingga untuk persidangan berikutnya siap memberikan pernyataan yang terbuka.
"Kemungkinan bakal buka banyak hal kayaknya," kata Saut.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga telah merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Perkembangan terbaru, dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta tadi, Setya Novanto disebut diberi jatah Rp574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP. Selain Setya Novanto, sejumlah kader Partai Golkar yang ikut disebut dakwaan perkara e-KTP adalah Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustoko Weni, Markus Nari, dan Chairuman Harahap.
(kri)