Pagi Ini, Sidang Kasus Megakorupsi Proyek E-KTP Digelar di Pengadilan Tipikor

Kamis, 09 Maret 2017 - 06:19 WIB
Pagi Ini, Sidang Kasus Megakorupsi Proyek E-KTP Digelar di Pengadilan Tipikor
Pagi Ini, Sidang Kasus Megakorupsi Proyek E-KTP Digelar di Pengadilan Tipikor
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada hari ini menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi atas pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP) yang disebut-sebut melibatkan sejumlah nama besar. "Kemungkinan (sidang) itu jam 10.00 WIB di Ruang Kusuma Atmadja," ujar Humas Tipikor Yohanes Priyana kepada Okezone, Kamis (9/3/2017).

Pada sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan untuk mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagari, Irman.

Menurut Yohanes, mengenai persiapannya tak ada yang berbeda dengan sidang kasus korupsi lainnya. Hanya saja, pihak Pengadilan Tipikor menyediakan sound di luar sidang bagi orang maupun kelompok yang ingin menonton sidang tetapi sudah tidak bisa masuk ke ruangan. Hal tersebut ia lakukan sebab tidak memperbolehkan penayangan secara langsung oleh media massa.

"Kalau Tipikor paling menambah sound keluar. Kalau kemungkinan banyak orang dan tempat tidak mencukupi. Kita kan belum ada teknologi yang langsung bisa nyorot, ada layar di luar. Nah, paling suaranya aja. Suaranya biar bisa keluar karena kita sepakat tidak live," pungkasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1920 seconds (0.1#10.140)