Alasan Pengadilan Larang Sidang Korupsi E-KTP Disiarkan Secara Live
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana dakwaan perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditandatangani 4 Oktober 2016, sidang tersebut tidak akan disiarkan secara langsung atau live oleh media televisi.
Yohanes Priyana dari Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta saat dikonfirmasi mengatakan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan evaluasi persidangan perkara pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Mengingat yang sudah terdahulu pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," kata Yohanes, Rabu (8/3/2017). (Baca Juga: Kasus E-KTP Seret Banyak Nama, KPK: Semoga Tak Ada Guncangan Politik )
Berdasarkan hasil evaluasi, kata dia, peliputan secara live menyebabkan kegaduhan di ruang persidangan, di tengah masyarakat hingga di media sosial.
Menurut dia, opini publik juga dinilai saling bertentangan menanggapi tayangan persidangan. Dengan demikian, lanjut dia, pengadilan berpendapat lebih banyak keburukannya dibandingkan kebaikannya.
Namun demikian, Yohanes menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas persidangan terbuka untuk umum. Dia mempersilakan pihak-pihak yang berkepentigan utuk datang langsung ke persidangan.
"Dengan hal yang demikian pengadilan mengambil sikap mengembalikan kepada muruwah sidang yang terbuka untuk umum. Silakan kepada pihak-pihak yang merasa berkepentingan untuk hadir ke pengadilan," kata Yohanes.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditandatangani 4 Oktober 2016, sidang tersebut tidak akan disiarkan secara langsung atau live oleh media televisi.
Yohanes Priyana dari Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta saat dikonfirmasi mengatakan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan evaluasi persidangan perkara pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Mengingat yang sudah terdahulu pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," kata Yohanes, Rabu (8/3/2017). (Baca Juga: Kasus E-KTP Seret Banyak Nama, KPK: Semoga Tak Ada Guncangan Politik )
Berdasarkan hasil evaluasi, kata dia, peliputan secara live menyebabkan kegaduhan di ruang persidangan, di tengah masyarakat hingga di media sosial.
Menurut dia, opini publik juga dinilai saling bertentangan menanggapi tayangan persidangan. Dengan demikian, lanjut dia, pengadilan berpendapat lebih banyak keburukannya dibandingkan kebaikannya.
Namun demikian, Yohanes menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas persidangan terbuka untuk umum. Dia mempersilakan pihak-pihak yang berkepentigan utuk datang langsung ke persidangan.
"Dengan hal yang demikian pengadilan mengambil sikap mengembalikan kepada muruwah sidang yang terbuka untuk umum. Silakan kepada pihak-pihak yang merasa berkepentingan untuk hadir ke pengadilan," kata Yohanes.
(dam)