KPK: Tak Ada yang Bisa Gembosi Kasus E-KTP!

Senin, 06 Maret 2017 - 23:10 WIB
KPK: Tak Ada yang Bisa...
KPK: Tak Ada yang Bisa Gembosi Kasus E-KTP!
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gentar untuk menetapkan siapapun yang terlibat dalam korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), sekalipun yang terlibat adalah orang yang memiliki pengaruh besar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan, pendapat berbagai pihak yang merasa khawatir penyidikan kasus korupsi e-KTP digembosi tidak berdasar.

Menurut Basaria, berkas dakwaan dua tersangka yang menyebut sejumlah nama sudah diajukan KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sudah kita ajukan ke pengadilan dan tidak akan berubah lagi. Kita sudah kita putuskan untuk maju. Jadi jangan khawatir, KPK tidak mungkin digembosi. Tidak mungkin KPK diintervensi. Jadi yang digembosi yang mana lagi? Kita kan berdasarkan pembuktian. Mau tidak mau harus tetap berjalan," tutur Basaria saat berbincang dengan Koran SINDO, di Jakarta Senin (6/3/2017) malam. (Baca Juga: Kasus E-KTP Seret Banyak Nama, Ketua KPK: Semoga Tak Ada Guncangan Politik )

Basaria menegaskan, KPK dalam melakukan penyidikan didasarkan atas bukti dan data pendukung. Institusinya, lanjut dia, tidak bisa didesak atau didorong-dorong siapapun termasuk lingkaran kekuasaan.Termasuk, lanjut Basaria, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Dari persidangan bisa kemudian ada pengembangan-pengembangan. Fakta sidang itu tidak ditutupi. KPK sudah sepakat pasti harus berlanjut. Tidak mungkin hanya dua orang. Tapi untuk menentukan tersangka baru kalau buktinya cukup, jadi jangan didorong-dorong KPK, kita jangan dipaksa juga. Kita mentersangkakan itu tidak mungkin karena desakan dari pihak-pihak tertentu," tuturnya.

Basaria memaparkan, sejak awal KPK sudah komitmen untuk bertindak profesional dalam pemberantasan korupsi dengan profesional. Dia tidak sepakat dengan pendapat yang menyebut KPK akan diintervensi oleh pihak-pihak atau nama-nama besar yang ada dalam dakwaan.

"Bagaimana cara mengintervensinya? Kan terbuka. Coba saya tanya bagaimana caranya intervensi. Dakwaan dan sidang kan terbuka," katanya.

Dia mengungkapkan, bahkan pimpinan KPK tidak pernah mengintervensi penyidikan kasus yang telah berjalan selama 2,5 tahun. "Kalau penyidik menyatakan ini (seorang potensial suspect/calon tersangka) dilanjut, ya dilanjut. Kita, pimpinan dan struktural lain enggak bisa intervensi penyidik. Enggak mungkin kita bilang yang ini jangan dong, enggak mungkin," tuturnya. (Baca Juga: Mahfud MD Khawatir Ada Gerilya Gembosi Kasus E-KTP )

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, KPK telah menetapkan dua tersangka, Sugiharto dan Irman. Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan e-KTP yang juga Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara Irman adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan sekaligus mantan Pelaksana Tugas Dirjen Dukcapil dan mantan Dirjen Dukcapil yang kini menjabat sebagai staf ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik (nonaktif). ‎
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0925 seconds (0.1#10.140)