PKB Tak Dukung Pansus Angket DPR Ahok Gate
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR tidak mendukung usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ahok Gate. Pembentukan Pansus Ahok Gate untuk menyelidiki keputusan pemerintah yang mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Wakil Ketua Fraksi PKB Maman Imanul Haq beralasan keputusan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memepertahankan Ahok masih dalam koridor hukum. Fraksinya, kata dia lebih menyerahkan semua persoalan yang melibatkan Ahok kepada proses hukum.
"PKB tidak akan ikut dalam Ahok Gate," ujar Maman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Bahkan dia yakin usulan pembentukan Pansus Angket Ahok Gate akan mengalami hambatan. Indikasinya menurut dia anggota DPR dari fraksi partai pendukung pemerintah jumlahnya mayoritas.
"Ya, enggak akan pengaruh," ucapnya. (Baca: Pertahankan Ahok, Ada Kekuatan yang Lindungi Mendagri)
Sejauh ini terdapat 93 anggota DPR dari empat Fraksi menandatangani usulan pembentukan Pansus Angket Ahok Gate. Empat Fraksi itu adalah Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.
Para pengusul melihat adanya indikasi pemerintah melanggar undang-undang dalam keputusannya mempertahankan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, Ahok statusnya resmi sebagai terdakwa dalam perkara penistaan agama.
Wakil Ketua Fraksi PKB Maman Imanul Haq beralasan keputusan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memepertahankan Ahok masih dalam koridor hukum. Fraksinya, kata dia lebih menyerahkan semua persoalan yang melibatkan Ahok kepada proses hukum.
"PKB tidak akan ikut dalam Ahok Gate," ujar Maman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Bahkan dia yakin usulan pembentukan Pansus Angket Ahok Gate akan mengalami hambatan. Indikasinya menurut dia anggota DPR dari fraksi partai pendukung pemerintah jumlahnya mayoritas.
"Ya, enggak akan pengaruh," ucapnya. (Baca: Pertahankan Ahok, Ada Kekuatan yang Lindungi Mendagri)
Sejauh ini terdapat 93 anggota DPR dari empat Fraksi menandatangani usulan pembentukan Pansus Angket Ahok Gate. Empat Fraksi itu adalah Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.
Para pengusul melihat adanya indikasi pemerintah melanggar undang-undang dalam keputusannya mempertahankan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, Ahok statusnya resmi sebagai terdakwa dalam perkara penistaan agama.
(kur)