DPR Desak Kapolri Independen dan Transparan Tuntaskan Kasus Hukum
Rabu, 22 Februari 2017 - 19:25 WIB

DPR Desak Kapolri Independen dan Transparan Tuntaskan Kasus Hukum
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi III mendesak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, untuk sungguh-sungguh perhatikan unsur transparan, independen, dan profesionalisme terhadap perkara penegakan hukum, terutama isu-isu yang berkembang.
Seperti adanya isu dugaan kriminalisasi ulama dan sejumlah tokoh aksi damai Forum Umat lslam (FUI), penyadapan secara ilegal, demonstrasi di rumah mantan Presiden, penangkapan secara paksa terhadap dugaan makar, dan kasus pelaporan Antasari Azhar.
"Komisi III DPR mendesak Kapolri transparan, independen, dalam proses penanganan perkara dalam rangka penegakan hukum," ucap Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
"Terhadap perkara yang tidak memiliki cukup bukti, agar segera dihentikan untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga masyarakat," imbuh politikus Partai Golkar itu.
Kapolri juga dituntut menjunjung tinggi sikap netral dalam menindaklanjuti tindak pidana terkait proses pilkada serentak.
"Kita juga mengapresiasi Polri dalam pengamanan pelaksanaan pilkada serentak 15 Februari 2017 yang lalu, sehingga berjalan dengan lancar, aman, dan damai," ungkapnya.
Bamsoet juga menyampaikan apa yang menjadi tuntutan FUI saat melakukan aksi massa 212 kemarin. "Kapolri kami menyampaikan apa yang menjadi tuntutan FUI yang kemarin saya terima dan kami ikut bersama mereka orasi di depan gedung DPR," katanya.
"Pertama, agar BTP (Basuki Tjahaja Purnama) dinonaktifkan. Itu bukan domain Polri, tapi pengadilan dan Mendagri. Kedua, dihentkannya kriminalisasi ulama. Ketiga, tidak ada lagi penangkapan penahanan mahasiswa unras (unjuk rasa). Keempat, penegakan hukum, konsisten, dan berkeadilan," tambahnya.
Seperti adanya isu dugaan kriminalisasi ulama dan sejumlah tokoh aksi damai Forum Umat lslam (FUI), penyadapan secara ilegal, demonstrasi di rumah mantan Presiden, penangkapan secara paksa terhadap dugaan makar, dan kasus pelaporan Antasari Azhar.
"Komisi III DPR mendesak Kapolri transparan, independen, dalam proses penanganan perkara dalam rangka penegakan hukum," ucap Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
"Terhadap perkara yang tidak memiliki cukup bukti, agar segera dihentikan untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga masyarakat," imbuh politikus Partai Golkar itu.
Kapolri juga dituntut menjunjung tinggi sikap netral dalam menindaklanjuti tindak pidana terkait proses pilkada serentak.
"Kita juga mengapresiasi Polri dalam pengamanan pelaksanaan pilkada serentak 15 Februari 2017 yang lalu, sehingga berjalan dengan lancar, aman, dan damai," ungkapnya.
Bamsoet juga menyampaikan apa yang menjadi tuntutan FUI saat melakukan aksi massa 212 kemarin. "Kapolri kami menyampaikan apa yang menjadi tuntutan FUI yang kemarin saya terima dan kami ikut bersama mereka orasi di depan gedung DPR," katanya.
"Pertama, agar BTP (Basuki Tjahaja Purnama) dinonaktifkan. Itu bukan domain Polri, tapi pengadilan dan Mendagri. Kedua, dihentkannya kriminalisasi ulama. Ketiga, tidak ada lagi penangkapan penahanan mahasiswa unras (unjuk rasa). Keempat, penegakan hukum, konsisten, dan berkeadilan," tambahnya.
(maf)