Isu Penyadapan SBY-Ma'ruf Amin Dibahas dalam Rapat DPR-Kapolri
Rabu, 22 Februari 2017 - 14:05 WIB
Isu Penyadapan SBY-Ma'ruf Amin Dibahas dalam Rapat DPR-Kapolri
A
A
A
JAKARTA - Persoalan dugaan penyadapan percakapan melalui telepon antara Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dibahas dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam rapat itu disinggung mengenai kewenangan penyadapan.
Anggota Komisi III DPR Andies Kadir mengingatkan, yang berhak menyadap adalah institusi resmi negara. Menurutnya institusi lain dilarang melakukan penyadapan.
"Jangan sampai penyadapan ini disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Bahkan pihak asing, atau untuk kepentingan politik," ujar Adies di ruang rapat Komisi III
DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017). Baca: Diprotes Banyak Pihak, Tjahjo Ngotot Pertahankan Ahok
Dugaan penyadapan muncul dalam persidangan perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Dalam persidangan terdakwa perkara penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok bersama kuasa hukumnya mengaku memiliki bukti adanya percakapan antara SBY dengan Ma'ruf Amin melalui telepon.
Anggota Komisi III DPR Andies Kadir mengingatkan, yang berhak menyadap adalah institusi resmi negara. Menurutnya institusi lain dilarang melakukan penyadapan.
"Jangan sampai penyadapan ini disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Bahkan pihak asing, atau untuk kepentingan politik," ujar Adies di ruang rapat Komisi III
DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017). Baca: Diprotes Banyak Pihak, Tjahjo Ngotot Pertahankan Ahok
Dugaan penyadapan muncul dalam persidangan perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Dalam persidangan terdakwa perkara penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok bersama kuasa hukumnya mengaku memiliki bukti adanya percakapan antara SBY dengan Ma'ruf Amin melalui telepon.
(kur)