Kasus Pajak, KPK Tak Perlu Takut Jadikan Ipar Jokowi Tersangka

Selasa, 21 Februari 2017 - 09:45 WIB
Kasus Pajak, KPK Tak Perlu Takut Jadikan Ipar Jokowi Tersangka
Kasus Pajak, KPK Tak Perlu Takut Jadikan Ipar Jokowi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak perlu takut menetapkan Arif Budi Sulistyo sebagai tersangka dalam kasus ‎dugaan suap penghapusan pajak Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair. Namun KPK harus memiliki bukti kuat adanya dugaan keterlibatan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dalam kasus tersebut.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jika fakta persidangan sudah menyebutkan nama seseorang, siapapun sebagai bagian dari suatu peristiwa pidana, maka dengan sendirinya orang tersebut dapat ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana. Menurutnya, konsepsi pelaku dalam perspektif Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terbatas pada seorang yang melakukan langsung.

"Karena itu KPK harus berani menetapkan status tersangka ini, termasuk terhadap ipar presiden," ujar Abdul Fickar kepada SINDOnews melalui telepon, Selasa (21/2/2017).

Dia menambahkan, orang yang membantu, memberi fasilitas, menyuruh dan seluruh peran yang memungkinkan terjadinya tindak pidana juga bisa dikenakan KUHP. Maka itu dalam kasus suap terhadap pegawai negeri sipil (PNS) pajak, jika Arif Budi Sulistyo terbukti menjadi bagian dari terjadinya suap-menyuapbisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi, kemandirian dan keberanian KPK harus tidak diskriminatif pada pihak tertentu," ucapnya. (Baca: Jokowi Persilakan KPK Usut Kterlibatan Adik Iparnya)

Arif Budi Sulistyo merupakan salah satu nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus ‎dugaan suap penghapusan pajak. Arif juga disebut sebagai orang dekat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

Di mana pada 22 September 2016, Haniv bertemu dengan Handang Soekarno. Kemudian, Haniv menyampaikan bahwa Arif Budi Sulistyo berkeinginan untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8893 seconds (0.1#10.140)